INTERAKSI.CO, Batulicin — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Batulicin berupaya menyebarkan informasi terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan untuk masyarakat.
Salah satu upayanya yakni dengan menggandeng media massa. Tujuannya untuk memberikan edukasi sekaligus meningkatkan literasi masyarakat terkait hal tersebut.
“Kami ingin bersinergi untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Fina Dwina Yuskin, dalam Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan bersama media massa bertajuk “Synergy in Action” di Gimme Cafe, Simpang Empat, Kamis (22/5/2025).
Media gathering dihadiri puluhan insan pers, baik pemilik media, maupun wartawan yang bertugas di lapangan.
Dalam pemaparannya, Fina menyebut masih banyak warga Tanah Bumbu yang belum menjadi pengguna BPJS Ketenagakerjaan. Masyarakat, kata dia, masih sering tertukar, antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan.
“Dan masih banyak perusahaan di Tanah Bumbu yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Padahal, angka kecelakaan kerja di Kalimantan Selatan cukup tinggi. Korbannya banyak berasal dari sektor bukan penerima upah dan jasa konstruksi.
BPJS juga terus berupaya untuk menyosialisasikan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satunya dengan rutin turun ke desa-desa untuk memberikan wawasan secara langsung kepada warga.
Melihat kondisi ini, Fina ingin media massa di Tanah Bumbu membantu menyebarluaskan informasi terkait program-program BPJS Ketenagakerjaan.
“Peserta dari sektor informal seperti petani cukup membayar iuran mulai dari Rp16.800 per bulan. Kemanfaatannya itu luar biasa,” ucapnya.
Program Utama BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKK memberikan perlindungan sejak awal bekerja. Biaya pengobatan ditanggung penuh tanpa batas biaya.
“Misalnya ada kasus pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas atau menjadi korban begal saat lembur malam juga ditanggung penuh,” ucapnya.
Peserta yang tidak mampu bekerja sementara akibat kecelakaan akan menerima 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan berikutnya.
“Contohnya, pekerja pabrik di Sorong yang mengalami kecelakaan tangan masuk ke mesin penggilingan, menerima santunan sebesar 48 kali upah,” jelas dia.
BPJS juga memberikan santunan cacat, baik sebagian, anatomi, maupun cacat permanen sebesar 56 kali upah. Selain itu, tersedia manfaat beasiswa pendidikan hingga jenjang sarjana untuk dua anak peserta yang meninggal dunia.
BPJS Ketenagakerjaan menyatakan tujuan utama program ini adalah mencegah munculnya masyarakat miskin baru dan memberikan perlindungan serta kesejahteraan bagi keluarga pekerja.