INTERAKSI.CO, Kotabaru – Sebanyak 2.410 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kotabaru akhirnya mendapat kepastian terkait penerbitan Surat Keputusan (SK). Penyerahan SK dijadwalkan berlangsung pada Senin, 24 November 2025.

Koordinator Pengadaan BKPSDM Kotabaru, Rusmina, menegaskan bahwa agenda tersebut merupakan penyerahan SK, bukan pelantikan. Istilah pelantikan, kata dia, tidak tepat digunakan karena PPPK Paruh Waktu belum memiliki jabatan fungsional yang harus dilantik.

“Jadi istilahnya penyerahan SK. InsyaAllah kalau tidak ada perubahan, penyerahan SK akan dilaksanakan 24 November 2025 mendatang,” ujar Rusmina saat ditemui awak media di Kantor BKPSDM Kotabaru, Senin (17/11).

Rusmina juga mengingatkan peserta agar mematuhi ketentuan pakaian selama kegiatan. Peserta diwajibkan memakai kemeja putih lengan panjang, bawahan hitam polos, sepatu hitam, serta jilbab hitam bagi perempuan berhijab. Selain itu, peserta diminta melengkapi atribut berupa papan nama dan logo Korpri.

Dengan adanya kepastian jadwal tersebut, para peserta PPPK Paruh Waktu kini dapat mempersiapkan diri menyambut momen penting dalam tahapan awal pengabdian mereka di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Author

  • Zulfikar

    View all posts