INTERAKSI.CO, Jakarta – Penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang baru-baru ini viral memicu berbagai spekulasi liar di media sosial.

Sejumlah warganet mengaitkan berbagai aturan di TNBTS, seperti larangan drone dan kewajiban menyewa pemandu pendakian, dengan dugaan upaya menyembunyikan ladang ganja.

Spekulasi ini semakin liar dengan asumsi bahwa penutupan sementara kawasan Bromo berkaitan dengan siklus panen dan tanam ganja, sementara kebakaran hutan diasosiasikan dengan pembukaan lahan baru.

Namun, pihak otoritas TNBTS menegaskan bahwa semua kebijakan tersebut memiliki alasan yang jelas dan tidak terkait dengan keberadaan ladang ganja.

Baca juga: Kantor Redaksi Tempo Kembali Diteror, Kali Ini Kiriman Bangkai Tikus

Fakta Penemuan Ladang Ganja di Bromo

Polres Lumajang sebenarnya sudah mengungkap adanya ladang ganja ini sejak September 2024, saat mengungkap jaringan peredaran ganja di Kecamatan Tempursari, Lumajang.

Dari pengungkapan itu, polisi menemukan lebih dari satu kilogram ganja kering, yang kemudian mengarah pada penyelidikan lebih lanjut terkait lokasi penanaman.

Setelah investigasi selama satu setengah bulan, polisi akhirnya menemukan titik ladang ganja di kawasan hutan Desa Argosari, masih dalam wilayah TNBTS. Dari penyisiran yang dilakukan, petugas menemukan sekitar 41.000 batang tanaman ganja di lokasi yang tersembunyi dan sulit diakses.

Hingga kini, kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Lumajang dengan lima terdakwa. Satu pelaku lainnya telah meninggal dunia, sementara seorang tersangka utama bernama Edy masih dalam pengejaran.

Klarifikasi Otoritas TNBTS terhadap Spekulasi Publik

  1. Larangan Penggunaan Drone
    Menurut otoritas TNBTS, aturan pembatasan penggunaan drone sudah diterapkan sejak 2019 sebagai bagian dari SOP pendakian di Gunung Semeru. Larangan ini bertujuan untuk menjaga keamanan pendaki dan mencegah gangguan pada ekosistem kawasan.

Hanya pihak yang memiliki izin khusus, seperti untuk penelitian atau operasi penyelamatan, yang diperbolehkan menggunakan drone di wilayah tersebut.

  1. Kewajiban Pendaki Menggunakan Pemandu
    Pihak TNBTS menjelaskan bahwa aturan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat sekitar dan untuk meningkatkan pengalaman wisata pendaki. Selain itu, pemandu berperan dalam memastikan keselamatan pendaki, terutama di jalur yang berisiko tinggi.

  2. Penutupan Sementara Kawasan Wisata
    Penutupan sementara di TNBTS sering dilakukan karena berbagai alasan, seperti cuaca buruk, perbaikan fasilitas, hingga perayaan ritual adat masyarakat Tengger, seperti Wulan Kapitu. Pembersihan sampah di kawasan wisata juga menjadi salah satu alasan penutupan.

Kesulitan Menemukan Ladang Ganja di Bromo

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menegaskan bahwa ladang ganja di Bromo berada di lokasi yang sangat sulit diakses, yaitu lereng gunung dengan kemiringan curam.

“Kalau tidak dilihat secara seksama, tanaman ganja tersebut tidak akan dikenali. Bahkan dengan drone sekalipun, jika dari ketinggian terlalu jauh, sulit untuk mendeteksi keberadaannya,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti sejak kapan ladang ganja tersebut ada. Namun, kemungkinan tanaman psikotropika ini sudah ditanam jauh sebelum polisi mengungkap keberadaannya pada 2024.

Meski spekulasi liar berkembang luas di media sosial, otoritas TNBTS dan Kementerian Kehutanan telah menegaskan bahwa aturan yang berlaku di kawasan tersebut tidak ada hubungannya dengan keberadaan ladang ganja.

Proses hukum terhadap para pelaku masih berlangsung, sementara polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Author