INTERAKSI.CO, BanjarbaruSeorang pengurus dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru.

Hal tersebut tertuang dalam surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada hari ini oleh Polres Banjarbaru dengan Nomor: S.Tap/54 a/V/Res.1.24/2025/Reskrim.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Ketua DPD LPRI Provinsi Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana, ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini merupakan hasil dari kesimpulan Laporan Hasil Gelar Perkara yang juga dilakukan pada Senin, 12 Mei 2025.

Salah satu poin dalam penetapan tersebut menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana:

“Pengurus lembaga pemantau pemilihan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2025.”

Baca juga: KPU Kalsel Cabut Status LPRI Sebagai Pemantau Pemilu di Banjarbaru

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, membenarkan informasi tersebut.
“Ya, benar ada penetapan tersangka,” ungkapnya pada Senin (12/5) malam.

Menurut Haris, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pengurus lembaga pemantau pemilihan tersebut diduga melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.

Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp76 juta.
“Dan dendanya berkisar antara Rp36 juta hingga Rp76 juta,” bebernya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Syarifah Hayana belum ditahan. Haris menyebut bahwa yang bersangkutan masih akan diperiksa sebagai tersangka.
“Kita akan panggil dan periksa beliau sebagai tersangka. Selama beliau kooperatif, maka tidak perlu dilakukan penahanan,” ujarnya.

“Setelah proses pemeriksaan dan berkasnya lengkap, akan kami kirim ke kejaksaan,” tambahnya.

Diketahui, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan Bawaslu Kota Banjarbaru terkait 20 orang yang terdaftar sebagai pemantau dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada 19 April 2025 dan telah bergulir di Polres Banjarbaru.

Syarifah Hayana sendiri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Selasa (6/5) siang sebagai pengurus LPRI. Ia hadir sejak pagi dan diperiksa hingga pukul 16.00 WITA dengan didampingi kuasa hukumnya, Dr. Muhammad Pazri.

Author