INTERAKSI.CO, Jakarta – Grup musik rock ternama Indonesia, KotaK, resmi memenangkan sengketa hukum terkait pendirian dan penggunaan nama band.

Gitaris sekaligus pendiri KotaK, Mario Marcella alias Cella, mengonfirmasi bahwa Pengadilan Tinggi Yogyakarta menolak banding yang diajukan oleh tiga mantan personel, yakni Posan Tobing, Icez, dan Pare, pada 15 Mei 2025.

“Ini babak penting yang akhirnya selesai dengan baik. Kami bisa kembali fokus bermusik,” ujar Cella dalam pernyataannya usai keputusan diumumkan.

Baca juga: No Counter Kobarkan Semangat Kreatif Batulicin Lewat Single Terbaru

Latar Belakang Sengketa

Permasalahan bermula dari gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman pada 15 November 2024, oleh Posan (eks-drummer), Icez (eks-bassis), dan Pare (eks-vokalis)—tiga personel awal KotaK yang terbentuk lewat ajang The Dream Band pada 2004.

Ketiganya mengklaim memiliki hak atas nama dan pendirian band KotaK, meski telah lama tidak lagi terlibat secara aktif.

Gugatan ini menyasar keabsahan Cella dalam menggunakan dan melanjutkan eksistensi band bersama personel baru seperti Tantri (vokal) dan Chua (bass).

Pada 13 Maret 2025, Pengadilan Negeri Sleman menolak gugatan tersebut dengan alasan tidak memiliki kewenangan absolut maupun relatif untuk mengadili perkara. Eksepsi dari pihak tergugat, Cella, dikabulkan majelis hakim.

Penggugat lalu mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Yogyakarta memperkuat putusan PN Sleman, dan secara resmi menolak seluruh permohonan banding dari para eks personel.

“Kami menghormati keputusan pengadilan. Ini tentang memperjuangkan hak kami untuk terus berkarya,” kata Cella dalam pernyataan publiknya.

Meskipun belum menyentuh langsung pada substansi hak cipta dan merek dagang atas nama “KotaK”, dua putusan ini menguatkan legitimasi Cella sebagai penerus sah band tersebut secara hukum.

Dengan hasil ini, Cella, Tantri, dan Chua sebagai formasi aktif KotaK dapat terus menggunakan nama band tanpa hambatan hukum dari mantan anggota.

Setelah putusan tersebut, Posan Tobing sempat mengunggah pernyataan emosional di media sosial, menyebut band aktif saat ini sebagai “Katok”, serta menyebut klaim Cella sebagai hoaks. Namun, respons itu dinilai lebih bernada personal daripada argumentatif secara hukum.

“Kami memilih tidak menanggapi secara emosional. Fokus kami adalah karya dan penonton,” ujar Tantri, vokalis KotaK, dalam wawancara terpisah.

Sekilas tentang KotaK

KotaK adalah band rock modern asal Indonesia yang berdiri pada 27 September 2004. Melalui lagu-lagu seperti “Beraksi”, “Pelan-Pelan Saja”, dan “Masih Cinta”, mereka menjelma menjadi salah satu ikon musik rock tanah air.

Kini dengan formasi Tantri, Chua, dan Cella, mereka masih aktif merilis karya baru dan manggung di berbagai kota besar, serta terus mendapat dukungan dari fanbase setia mereka, Kerabat KotaK.

Kemenangan Cella dalam perkara ini menutup babak panjang sengketa internal yang membayangi perjalanan KotaK selama hampir satu tahun terakhir.

Dengan legalitas yang kini lebih kokoh, KotaK dapat melangkah lebih percaya diri untuk kembali mengisi panggung-panggung musik tanah air.

Author