INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, terseret dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang proyek sebesar Rp7,5 miliar.
Gusti Noor Atauddin Satya Dharma, warga Banjarbaru, melaporkan Zairullah ke Polda Kalsel pada awal Januari 2025 lalu.
“Kami kesini untuk menanyakan perkembangannya,” kata Sabri Noor Rahman, kuasa hukum Dharma usai mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Selasa (27/5/2025).
Selain Zairullah, Dharma juga melaporkan dua orang lainnya, Rahiman dan Rony Herta Dinata yang diduga turut terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari adanya rencana proyek pembangunan rest area siring Pagatan pada awal 2024.
Oleh Zairullah, pengerjaan proyek senilai Rp117 miliar itu kemudian ditawarkan kepada Dharma melalui Rahiman yang merupakan keluarga Dharma sendiri.
“Rahiman mengatakan ada pekerjaan proyek pembangunan rest area siring Pagatan dari Pak Zairullah,” terang Dharma.
Dharma lantas tertarik. Lalu Rahman memintanya mengeluarkan uang Rp6 miliar lebih dahulu. Untuk lebih meyakinkan Dharma, Rahiman juga menunjukkan foto-fotonya bersama Rony dan Zairullah.
“Janjinya pekerjaan dimulai pada bulan Maret 2024. Kami juga mau mengerjakan karena sudah disediakan material,” ucapnya.
Permintaan dana Rp6 miliar itu kemudian dikirimkan secara bertahap. Ada tujuh kali transfer dana yang dilakukan Dharma. Uang itu dikirim ke rekening milik Rony.
Usai dana tersebut dikirimkan, Rahiman kemudian mengajak Dharma untuk bertemu Rony dan Zairullah di sebuah cafe di kawasan Banjarbaru. Tak jauh dari Bandara Syamsudin Noor.
Dalam pertemuan itu, Dharma kembali diminta mengeluarkan dana sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan itu pun langsung dari Zairullah.
“Katanya masih memerlukan dana untuk keperluan pajak. Saya meminta memberikan dana tambahan itu agar pekerjaan dapat segera dilakukan,” bebernya.
Merasa yang meminta kala itu seorang bupati, Dharma pun bersedia mengirimkannya. Duit Rp1,5 miliar itu dikirim secara bertahap melalui transfer. Pengiriman masih ke rekening Rony.
“Saya merasa percaya karena pada saat itu Pak Zairullah yang menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu langsung meminta kepada saya,” kata Dharma.
Setelah itu, Dharma diberikan salinan perjanjian paket pekerjaan proyek rest area tersebut tertanggal 22 Maret 2024 senilai Rp117 miliar antara Yayasan Darul Azhar Bersujud yang diwakili oleh Rony selaku kuasa dengan PT Landas Salanjung Rajaki yang diwakili Rahiman.
“Salinan perjanjian tersebut baru dibuat tanggal 22 Maret 2024, sedangkan saya melakukan pendanaan pertama pada 22 Februari 2024,” jelasnya.
Kemudian pada 20 April 2024, Dahrma bersama Rahiman mendatangi kediaman Zairullah di Jalan Sultan Adam, Kelurahan Surgi Mufti, Kota Banjarmasin.
Dalam pertemuan itu, Zairullah mengatakan pekerjaan proyek akan dimulai pada Juni 2024. Namun, hingga bulan yang dijanjikan pekerjaan itu tak kunjung dimulai.
Dharma pun mulai curiga, dan menghubungi Rahiman guna menanyakan terkait kapan pekerjaan dimulai serta soal dana Rp7,5 miliar yang telah dia serahkan.
“Namun jawaban Rahiman hanya sabar,” ucap Dharma.
Merasa sudah ditipu, Dharma pun kemudian melayangkan surat peringatan kepada Rahiman, Rony serta Zairullah dengan maksud meminta kembali dana Rp7,5 miliar yang telah diserahkan.
“Namun sampai saat laporan ini saya buat, tak ada penyelesaian dari yang bersangkutan,” pungkas Dharma.