INTERAKSI.CO, Banjarbaru — Pelaku tabrak lari yang menyebabkan meninggalnya seorang mahasiswi ULM di Banjarbaru berhasil ditangkap jajaran Polres setempat. Keluarga telah ikhlas.

Adapun pelaku berinisial MF ditangkap di tempat persembunyian di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada (27/6) pukul 23.00 WIB. Setelah hampir sebulan buron.

Penangkapan MF menjadi babak baru dari kasus kecelakaan tragis yang menewaskan Azzahra Saputri (20) mahasiswi kedokteran sekaligus putri salah satu anggota dewan di Kabupaten Kotabaru yang menjadi korban dalam peristiwa pada Rabu, (4/6) lalu.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan kronologi kecelakaan yang mana melibatkan tiga kendaraan, yakni dump truk yang dikemudikan pelaku, sepeda motor korban, dan satu unit minibus Daihatsu Sigra.

“Dump truk datang dari arah Cempaka dan menabrak sepeda motor korban, menyebabkan benturan keras. Korban mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia di tempat. Usai menabrak motor, dump truk juga menabrak minibus sebelum akhirnya berhenti,” jelas Kapolres dalam konferensi pers yang digelar Kamis (3/7).

Baca juga: Ajarkan ‘Batamat Sambahyang’ di HST, Rumah Datu Ganjil Nyaris Dibakar

Namun yang memperburuk keadaan, lanjutnya pelaku MF langsung melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban.

Dari hasil penyelidikan, MF diketahui melarikan diri melalui jalur laut menuju Pulau Jawa, lalu bersembunyi di Desa Ngadirejo, Temanggung, Jawa Tengah.

“Kami bekerjasama dengan pihak kepolisian di Jawa Tengah. Setelah melakukan pengintaian, tim berhasil mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya. Lalu kami bawa ke Banjarbaru untuk diproses hukum,” ungkap Kapolres.

Hasil interogasi, MF sempat mengkonsumsi minuman keras sebelum mengemudikan truknya. Setelah insiden nitu, ia panik dan memilih kabur ke Jateng.

Akibatnya, MF dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 6 tahun,” tuntas Kapolres

Sementara itu, ayah korban, Abdul Kadir mengaku, menyerahkan semua proses hukum kasus laka lantas putrinya ke Polres Banjarbaru, begitu juga dengan pasal yang diterapkan terhadap sopir.

“Pertama dia menghilangkan nyawa orang lain, kedua dia tidak menujukkan itikat baik, tidak mempunyai tanggung jawab. Semua saya serahkan ke kepolisian, pasal apa saja dikenakan kepada tersangka,” ujar Abdul Kadir yang ikut hadir di Mapolres Banjarbaru.

Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru ini mengatakan, menjadikan peristiwa yang menimpa putrinya sebagai musibah.

“Sudah lama menahan emosi, karena ini adalah musibah bagi saya, kesayangan saya terhadap anak luar biasa, tetapi ada yang lebih sayang dengan dia,” tutupnya.

Author