INTERAKSI.CO, Surabaya – Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Ia diduga terlibat dalam pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan, yang kini tengah ditangani aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh manajemen Jawa Pos pada 13 September 2024 lalu.
Informasi tersebut tertuang dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada Senin (7/7/2025).
Selain Dahlan, penyidik juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kepolisian menyatakan bahwa keduanya akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, sekaligus dilakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang relevan.
Baca juga: Kemkomdigi Usulkan Tambahan Anggaran Rp12,6 Triliun untuk Internet
Pihak Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya, Johanes Dipa, menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut mengejutkan karena pihaknya tidak pernah menerima undangan gelar perkara.
“Kami baru mengetahui hari ini adanya penetapan tersangka. Saat gelar perkara pada 2 Juli lalu, kami tidak diundang. Bahkan sebelumnya kami sudah mengajukan permintaan agar proses pidana ini ditangguhkan karena ada sengketa keperdataan yang masih berjalan,” ujar Johanes saat dihubungi, Selasa (8/7).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Jawa Timur belum memberikan pernyataan resmi. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Julest Abraham Abast belum merespons konfirmasi yang diajukan media.
Perkara ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan yang terjadi semasa Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama Jawa Pos.
Laporan yang diajukan oleh pihak perusahaan menyebut adanya kerugian dan dugaan manipulasi administrasi dalam pengelolaan aset.