INTERAKSI.CO, Jakarta – Nama Riza Chalid dan putranya, Muhammad Kerry Adrianto, mencuat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keduanya diduga memainkan peran penting dalam skema ilegal yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun.

Riza Chalid berstatus sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, sementara Kerry Adrianto adalah beneficial owner dari dua perusahaan afiliasinya, yaitu PT Navigator Khatulistiwa dan PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi.

Hingga kini, sudah ada 18 tersangka dalam perkara ini, termasuk enam mantan petinggi Pertamina, salah satunya eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution.

Baca juga: Damkar Lampung Selatan Turun Tangan Bukan karena Kebakaran, Tapi Laporan Makhluk Halus!

Meski belum dirinci secara resmi, Kejagung meyakini bahwa para tersangka terlibat dalam rangkaian transaksi ilegal terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang menyebabkan kerugian negara dalam skala besar.

Sosok Riza Chalid dikenal luas sebagai pengusaha minyak dan trader energi, yang pernah punya pengaruh besar di tubuh Pertamina Energy Trading Ltd (Petral)—anak usaha Pertamina berbasis di Singapura.

Melalui perusahaannya, Global Energy Resources dan Gold Manor, Riza menjadi pemasok besar minyak ke Indonesia, namun juga sempat terseret dalam kasus tender minyak Zatapi pada 2008.

Selain minyak, ia punya portofolio bisnis di sektor ritel, perkebunan, hingga minuman. Pada 2015, Globe Asia menempatkannya sebagai orang terkaya ke-88 di Indonesia dengan kekayaan mencapai USD 415 juta.

Muhammad Kerry Adrianto, lahir pada 15 September 1986, dikenal sebagai direktur utama dan pemilik dari PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, serta pemilik PT Navigator Khatulistiwa—keduanya bergerak di bidang angkutan minyak dan gas melalui laut.

Di usia 39 tahun, Kerry sudah memegang kendali atas perusahaan yang menjadi mitra besar Pertamina dalam distribusi migas.

Pihak Pertamina, melalui VP Corporate Communication Fadjar Djoko, menegaskan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Pertamina akan kooperatif dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang,” ujarnya.

Fadjar juga memastikan bahwa pelayanan energi kepada masyarakat tetap berjalan normal dan operasional perusahaan tidak terganggu. Pertamina, katanya, berkomitmen memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (GCG) untuk mencegah praktik serupa terjadi lagi.

Author