INTERAKSI.CO, BanjarmasinRumah Bubungan Tinggi Museum Waja Sampai Kaputing (Wasaka) resmi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya Kota Banjarmasin.

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banjarmasin Nomor 100.3.3.3/262/KUM/2025.

Bangunan bersejarah itu terletak di Kompleks H. Andir, Kampung Kenanga Ulu, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Tim Ahli Cagar Budaya Kota Banjarmasin, Mursalin, menjelaskan pihaknya memang menginginkan seluruh 11 tipe Rumah Banjar dapat diwakili masing-masing oleh satu bangunan sebagai cagar budaya.

Rumah Bubungan Tinggi Museum Wasaka menjadi bangunan keempat dari tipe rumah adat Banjar yang ditetapkan sebagai cagar budaya, setelah Rumah Gudang (Sungai Jingah), Rumah Balai Bini (Pangambangan), dan Rumah Gajah Manyusu (Sungai Jingah).

“Ide pengusulan ini sejak 2021. Namun, kami fokus mengkaji objek cagar budaya lain. Kalau rumah, proses verifikasinya lebih kompleks. Harus ada legalitas, pemilik, dan ahli waris. Baru tahun 2025 ini bisa direalisasikan,” ujar Mursalin kepada Interaksi.co, Selasa (29/7/2025).

Baca juga: Gereja Katedral Keluarga Kudus Banjarmasin Ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota

Baca juga: Dibangun Sejak 1898, Kelenteng Po An Kiong Resmi Masuk Cagar Budaya Kota Banjarmasin


Jejak Sejarah Rumah Bubungan Tinggi Wasaka

Rumah Banjar Bubungan Tinggi ini dibangun pada 1866 oleh Djalaloedin, atau lebih dikenal dengan nama Datu Jalal, seorang saudagar intan asal Banjarmasin yang pernah berniaga hingga Singapura. Ia membangun rumah tersebut untuk anak perempuannya, Kamesah, yang dibesarkan bersama istri tuanya, Hj. Asiah.

Rumah dibangun dengan struktur kayu ulin dan ornamen ukiran khas, melibatkan pekerja Tionghoa Muslim dari Singapura. Pembangunan rumah ini diperkirakan memakan waktu delapan tahun dan selesai pada 1874. Letaknya strategis di tepi Sungai Martapura, urat nadi kehidupan masyarakat Banjar.

Rumah Banjar Bubungan Tinggi. Foto: Idwar Saleh

Bangunan ini sempat ditempati oleh keturunan Jalal hingga 1978. Namun karena faktor usia dan kondisi, rumah dibiarkan kosong. Bahkan sempat difungsikan sebagai kandang ayam pada 1986 sebelum akhirnya dibeli pemerintah pada 1988 atas masukan Panglima Kodam VI/Tanjungpura saat itu, Letjen (Purn) Z.A. Maulani.

Rencana awalnya, rumah ini dijadikan Rumah Budaya. Namun pada masa Gubernur H.M. Said, bangunan ini difungsikan sebagai Museum Perjuangan Rakyat Kalimantan Selatan “Waja Sampai Kaputing”, dan diresmikan pada 10 November 1991.


Nilai Historis dan Alasan Penetapan

Penetapan Museum Wasaka sebagai cagar budaya memenuhi kriteria Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terutama Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 44.

  • Pasal 5: Rumah ini dibangun pada 1866 dan selesai sekitar 1875. Usianya kini 159 tahun, melampaui batas minimal 50 tahun. Arsitekturnya mewakili gaya Bubungan Tinggi tipe Banjarmasin yang berkembang antara 1871–1935, menjadikannya representasi kuat sejarah dan kebudayaan Banjar.
  • Pasal 8: Rumah ini adalah satu-satunya rumah tradisional Banjar di Kalsel yang masih utuh dan aktif difungsikan sebagai bangunan pemerintah. Lokasinya juga menyatu secara alami dengan lingkungan sekitar.
  • Pasal 44: Bangunan ini termasuk dalam objek yang diprioritaskan untuk dilestarikan karena mewakili masa gaya yang khas dan terancam punah. Jumlah rumah serupa sangat terbatas, terutama di wilayah Kota Banjarmasin.


Sebelumnya Tim TACB Kota Banjarmasin telah mengumumkan Gereja Katedral Keluarga Kudus dan Kelenteng Po An Kiong.

Dengan ditetapkannya Rumah Bubungan Tinggi Museum Wasaka menambah jumlah bangunan cagar budaya yang telah dikaji dan diumumkan secara bertahap di tahun 2025. 


Author