INTERAKSI.CO, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan Program Guru Penggerak yang digagas oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi dihentikan.
Sertifikat guru penggerak pun tidak lagi menjadi syarat bagi guru yang ingin menduduki jabatan kepala sekolah.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengungkapkan kebijakan ini sudah berlaku sejak 18 Maret 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025.
Menurut Nunuk, keputusan tersebut diambil karena program Guru Penggerak tidak sejalan dengan fokus prioritas Kemendikdasmen saat ini. “Program ini sudah dihentikan karena tidak sesuai dengan arah program prioritas yang sedang dijalankan,” jelasnya.
Baca juga: KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Kasus Masih Dirahasiakan