INTERAKSI.CO, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) menggelar Sosialisasi Sertifikasi Halal bagi Juru Sembelih Halal (Juleha) dan Tempat Pemotongan Hewan (TPH).
Kegiatan berlangsung Selasa (19/8/25) di Hotel Grand Surya, dihadiri Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten Daerah, Kepala Diskoperindag, perwakilan Polres, Kejaksaan Negeri, Kemenag, Plt. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta MUI Kotabaru. Narasumber berasal dari BSPJI Banjarbaru. Hadir pula para pelaku UMKM, pemilik rumah potong hewan, hingga juru sembelih halal.
Wakil Bupati Syairi Mukhlis menegaskan, sertifikasi halal merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya saing Industri Kecil Menengah (IKM) dan UMKM.
“Tentu sertifikat halal bukan hanya kebutuhan etis, tapi juga nilai tambah agar produk lokal mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional,” ujarnya.
Ia mengapresiasi Diskoperindag atas inisiatif penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, kehadiran aparat penegak hukum memberi pemahaman penting agar usaha dijalankan secara legal, aman, dan berkelanjutan.
“Saya berharap pelaku usaha dapat memahami pentingnya sertifikasi halal, proses pengurusannya, dan aspek hukumnya. Pemkab akan terus mendukung agar proses ini berjalan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Diskoperindag Kotabaru Risa Ahyani menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Kewajiban ini berlaku bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia,” jelasnya.
Risa juga menyampaikan laporan capaian kegiatan sertifikasi halal yang sudah berjalan di Kotabaru.