INTERAKSI.CO, Jakarta – Koalisi masyarakat sipil meminta kepolisian tidak menindaklanjuti kasus yang menjerat influencer Ferry Irwandi.

Komandan Satuan Siber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring sebelumnya menuduh Ferry melakukan tindak pidana setelah patroli siber.

Koalisi ini terdiri dari Imparsial, Raksha Initiatives, Centra Initiative, DeJuRe, Koalisi Perempuan Indonesia, Human Rights Working Group (HRWG), PBHI, Asosiasi LBH APIK, dan Setara Institute.

“Kami mendesak polisi tidak memproses Ferry Irwandi maupun aktivis lain atas laporan hasil pemantauan Satuan Siber TNI,” ujar mereka dalam siaran pers, Selasa, 9 September 2025.

Mereka menilai tindakan Juinta mencari dugaan tindak pidana masyarakat sipil patut disayangkan. “Keterlibatan TNI dalam pemantauan aktivitas ruang siber justru memperkuat gejala militerisasi,” tegas koalisi.

Menurut mereka, Satuan Siber TNI seharusnya fokus menghalau ancaman perang siber, bukan masuk ke ranah sipil. “TNI tidak seharusnya memengaruhi proses penegakan hukum,” tambah mereka.

Juinta sebelumnya menyebut timnya menemukan dugaan tindak pidana setelah penyisiran ruang siber. Namun, ia belum melaporkan Ferry ke polisi dan baru berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya. “Kami akan menempuh langkah hukum atas dugaan tindak pidana itu,” katanya.

Meski begitu, Juinta enggan menjelaskan pasal yang dituduhkan. Ia hanya menyebut akan ada penyidikan lebih lanjut. Ia juga mengaku sudah mencoba menghubungi Ferry, tetapi gagal.

Ferry mengaku tidak tahu soal konsultasi TNI dengan polisi. “Saya belum tahu apa-apa,” ujarnya lewat sambungan telepon. Ia juga menegaskan tidak pernah dihubungi Juinta maupun stafnya terkait dugaan tindak pidana.

Author