INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin resmi melarang penjualan dan konsumsi daging anjing. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin.
Yamin mengatakan bahwa SE ini dibuat untuk mendukung kesejahteraan hewan. Sejumlah regulasi nasional menjadi rujukan, termasuk Undang-Undang tentang Pangan dan SE dari Kementerian Pertanian mengenai Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing Nomor: 9874 SE/pk.420/F/09/2018.
“Ini bukan hanya soal nilai agama dan norma, tapi juga soal kesehatan. Daging anjing bisa menularkan penyakit zoonosis,” tegasnya.
Baca juga: Berkarya Tanpa Batas, Musisi Jalanan Banjarmasin Peroleh Apresiasi
Dalam rangka memperkuat pengawasan, Pemko Banjarmasin mengerahkan DKP3, Dinkes, Disperdagin, dan Satpol PP untuk mengawasi pasar, warung makan, restoran, hingga tempat usaha lainnya.
Yamin juga mengajak warga ikut melapor jika menemukan perdagangan atau konsumsi daging anjing.
“Jangan segan melapor karena peran masyarakat penting untuk menghentikan praktik ini,” pungkasnya.