INTERAKSI.CO, Jakarta – Polemik dugaan tindak pidana yang menyeret CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, akhirnya mereda.

Ferry mengaku telah dihubungi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Marinir) Freddy Ardianzah, untuk berdialog dan meluruskan kesalahpahaman yang terjadi.

“Terjadi dialog antara saya dan beliau, yang intinya ada banyak kesalahpahaman di antara situasi ini,” tulis Ferry melalui akun Instagram pribadinya, Sabtu (13/9/2025).

Baca juga: TNI Sebut Konten Ferry Irwandi Menyesatkan dan Ganggu Stabilitas

Ferry menyebut Brigjen Freddy telah menyampaikan permintaan maaf, dan dirinya pun melakukan hal yang sama. Ia menegaskan masih percaya bahwa banyak prajurit TNI yang tulus mencintai negara dan melindungi rakyat.

“Beliau meminta maaf atas situasi yang terjadi kepada saya, begitu juga sebaliknya. Saya juga sudah meminta maaf atas situasi yang terjadi pada tubuh TNI saat ini,” ungkapnya.

Dengan adanya dialog ini, Ferry memastikan tidak ada proses hukum lanjutan terkait polemik yang sempat ramai diperbincangkan.

“Sudah tidak ada tindak lanjut hukum apa pun ke depannya terhadap saya. Saya berterima kasih atas dukungan teman-teman semua,” ujarnya.

Ferry juga mengajak semua pihak kembali fokus pada tuntutan rakyat, termasuk nasib para pendemo yang masih ditahan maupun belum diketahui keberadaannya.

“Mari kita fokus ke tuntutan, kawan-kawan kita yang masih ditangkap dan teman-teman kita yang belum tahu nasibnya. Saling jaga, jaga warga,” tulisnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Siber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry.

TNI bahkan sempat berkonsultasi ke Polda Metro Jaya terkait kemungkinan pelaporan atas dasar pencemaran nama baik institusi melalui UU ITE.

Namun, langkah tersebut menuai kritik, salah satunya dari Menko Yusril, yang menegaskan TNI tidak dapat menggunakan pasal pencemaran nama baik.

Pernyataannya merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa institusi tidak bisa menjadi pelapor kasus pencemaran nama baik, melainkan hanya individu yang merasa dicemarkan.

Dengan adanya klarifikasi dan permintaan maaf dari kedua belah pihak, polemik ini pun berakhir damai.

Author