INTERAKSI.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Setyo belum mengungkapkan detail jumlah dana yang diserahkan. Namun, uang tersebut dijadikan barang bukti dalam penyidikan kasus kuota haji. “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” tambahnya.
Baca juga: Mentan Amran Sulaiman Gugat Tempo Rp 200 Miliar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengembalian uang ini berhubungan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid melalui agen travel penyelenggara haji.
“Ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji oleh Saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Pernyataan itu menguatkan pengakuan Khalid dalam sebuah podcast YouTube, di mana ia menyebut telah mengembalikan uang ke negara atas permintaan penyidik.
“Mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 USD kali 118 jemaah, kembalikan ke negara’. Oke, yang 37.000 USD juga dikembalikan ke negara,” ujar Khalid.
Sebelumnya, Khalid diperiksa sebagai saksi fakta dalam kapasitasnya sebagai Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour). Ia mengaku berpindah dari haji furoda ke haji khusus setelah ditawari Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata.
Menurut Khalid, Ibnu menyebut visa haji khusus tersebut merupakan kuota tambahan resmi dari Kementerian Agama. Ia pun mengaku percaya dan membawa sekitar 122 jemaah.
“Jadi posisi kami korban dari PT Muhibbah. Tadinya furoda, lalu ditawarkan pindah menggunakan kuota khusus,” katanya.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari penyimpangan pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024. Berdasarkan aturan, kuota harus dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, KPK menemukan pembagian tidak sesuai. Alih-alih 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus, justru dibagi rata: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
“Itu menyalahi aturan yang berlaku,” kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan KPK.
KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur.