INTERAKSI.CO, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur pemberian insentif bagi guru penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah penerima manfaat.
Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan atas peran penting guru dalam menyukseskan program nasional yang menyasar siswa, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan guru tidak hanya berfungsi sebagai pendamping siswa, tetapi juga agen perubahan yang menanamkan pemahaman pentingnya pola makan sehat serta perilaku hidup bersih di lingkungan sekolah.
“Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program,” jelasnya di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Baca juga: Istana Cabut Kartu Jurnalis CNN Indonesia Usai Tanya MBG ke Prabowo
Dalam SE tersebut, setiap sekolah penerima manfaat MBG diwajibkan menunjuk 1 hingga 3 guru sebagai penanggung jawab distribusi.
Penunjukan dilakukan oleh kepala sekolah dengan prioritas kepada guru bantu dan honorer, serta menggunakan sistem rotasi harian agar pelaksanaan merata.
Sebagai bentuk dukungan, guru penanggung jawab akan menerima insentif Rp100.000 per hari penugasan. Dana ini bersumber dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah, dan dicairkan setiap 10 hari sekali.
Mekanisme penggunaan dana wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk pengawasan oleh SPPG.
BGN berharap, kebijakan ini mampu meningkatkan motivasi guru dalam memastikan distribusi MBG berjalan lancar. Lebih jauh, langkah tersebut juga diharapkan mendorong peningkatan status gizi anak bangsa secara berkelanjutan.