INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Kecelakaan lalu lintas berujung penganiayaan terjadi di Jalan A. Yani Km 19, Landasan Ulin, Liang Anggang, Banjarbaru pada Sabtu (18/10) malam.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, menuturkan, dalam insiden itu seorang pengendara sepeda motor menjadi korban pemukulan oleh pengemudi mobil hingga mengalami luka serius.
Lanjutnya, insiden ini berawal dari sepada motor yang dikendarai korban, tidak sengaja menabrak mobil pelaku di jalan sekitar Halte Timbangan.
“Pelaku mendatangi korban dan terjadi adu mulut,” kata Kompol Imam Surya, Jumat (24/10).
Baca juga: Polres Banjarbaru Ungkap Kasus Bayi Dalam Karung, Pelaku Masih di Bawah Umur
Naik pitam, pelaku mengambil dongkrak dari bagasi mobilnya dan menghampiri korban. Dongkrak yang dipegang di tangan kanannya dihantamkan ke telinga kiri korban hingga mengakibatkan luka robek.
“Pelaku sempat mencoba memukul korban lagi, namun korban berhasil menangkis menggunakan tangan kirinya. Akibat tangkisan ini, korban mengalami luka gores di tangan kiri dan luka memar di siku sebelah kiri,” terang Imam.
Dua orang saksi di lokasi segera melerai dan mengantar korban ke Polsek Liang Anggang untuk melaporkan kejadian tersebut. Sementara itu, pelaku dilaporkan melarikan diri dari TKP.
“Korban yang merasa keberatan dan tidak terima atas penganiayaan tersebut memutuskan untuk memproses kasus ini lebih lanjut,” ucap Imam.
Berdasarkan laporan korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang segera melakukan penyelidikan.
Tak lama, tim berhasil melacak keberadaan tersangka yang diduga sedang berada di Pantai Takisung, Kabupaten Tanah Laut.
Petugas pun bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan, yang saat itu sedang bersama keluarga. Dalam pemeriksaan, tersangka yang berinisial R-E (29) mengakui perbuatannya.
“Dongkrak yang digunakan sebagai alat untuk memukul turut disita sebagai barang bukti. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.





