INTERAKSI.CO, Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan regulasi khusus yang akan mengatur sektor ojek online (ojol) di Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), dengan fokus utama pada perlindungan mitra pengemudi.
“Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol ya,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Prabowo Putuskan Bahasa Portugis Bakal Diajarkan di Sekolah Indonesia
Ia menjelaskan bahwa draf regulasi sudah diterima dan saat ini sedang melalui proses pembahasan lebih lanjut dengan berbagai pemangku kepentingan.
Pemerintah ingin memastikan setiap pasal yang disusun dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan keadilan bagi seluruh pihak, baik mitra pengemudi, konsumen, maupun perusahaan aplikator.
“Dari draf itu kemudian kami pelajari dan ada beberapa yang masih perlu dikomunikasikan. Kami cari jalan keluar terbaik,” tambahnya.
Prasetyo menyebut pembahasan aturan tersebut sudah berada di tahap akhir. Beberapa isu teknis masih harus disepakati bersama perusahaan aplikator sebelum aturan disahkan. Pemerintah optimis perpres ojol berpotensi rampung sebelum akhir tahun.
“Mungkin, sangat mungkin selesai tahun ini. Sudah hampir semua, tinggal cari titik temu,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna menyoroti pentingnya perlindungan bagi pengemudi ojek online. Ia menegaskan peran besar sektor ini dalam menyerap tenaga kerja dan mendukung ekonomi masyarakat.
“Ada sekitar empat juta pengemudi ojol di dua perusahaan besar dan dua juta pelaku usaha UMKM yang mengandalkan layanan ojol sebagai sarana distribusi,” kata Presiden Prabowo.
Ia juga menyebut perhatian pemerintah terhadap mitra ojol sudah mulai terlihat melalui pemberian bonus hari raya yang dilakukan untuk pertama kalinya dalam sejarah.
Dengan hadirnya peraturan presiden ini, pemerintah berharap profesi pengemudi ojek online memiliki jaminan yang lebih kuat, baik dari sisi keselamatan, pendapatan, hingga keberlanjutan pekerjaan.





