INTERAKSI.CO, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus Kerja Sama Usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada periode 2019–2022. Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta hukuman 8,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan 439 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp4 Miliar

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono. Keduanya dikenai denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis berpendapat para terdakwa terbukti menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun melalui proses akuisisi dan kerja sama usaha tersebut.

Dissenting Opinion Hakim Sunoto

Putusan majelis tidak diambil secara bulat. Hakim Sunoto menyatakan dissenting opinion dan menilai seharusnya Ira dan dua terdakwa lain dilepaskan dari tuntutan hukum karena perbuatan mereka dianggap sebagai keputusan bisnis.

Ia berpendapat kebijakan akuisisi PT JN termasuk keputusan strategis yang berada dalam koridor Business Judgement Rule, serta tidak terbukti dilakukan dengan niat jahat.

Menurutnya, kriminalisasi keputusan bisnis dapat membuat pimpinan BUMN enggan mengambil langkah strategis yang dibutuhkan perusahaan. Ia juga menilai unsur kerugian negara yang didakwakan jaksa tidak terbukti secara meyakinkan.

Hakim: Tidak Ada Keuntungan Pribadi

Majelis menilai para terdakwa tidak menerima keuntungan finansial dalam kasus ini. Namun, hakim menyebut keputusan akuisisi memberikan manfaat besar kepada PT JN dan pemiliknya sehingga perbuatan para terdakwa tetap dianggap memenuhi unsur pidana.

Ira Minta Perlindungan Presiden

Usai sidang, Ira menyatakan akan meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap keputusan bisnis di BUMN tidak dikriminalisasi sepanjang dilakukan dengan niat memperkuat pelayanan publik.

Menurutnya, akuisisi PT JN dilakukan untuk memperkuat rute komersial ASDP dan mendukung layanan transportasi di wilayah 3T, termasuk dengan pemanfaatan izin trayek 53 kapal milik perusahaan tersebut.

Author