INTERAKSI.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Kali ini, penindakan menyasar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tiga orang, salah satunya Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.

OTT ini diduga berkaitan dengan pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan, sebuah sektor strategis yang selama ini berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.

KPK menilai terdapat indikasi pengaturan dalam proses pengembalian pajak yang seharusnya dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan.

Baca juga: OTT KPK di Banjarmasin, DJP Kalselteng Klaim Belum Tahu Secara Detail

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan praktik tidak wajar dalam mekanisme restitusi tersebut.

“Ada dugaan pengaturan dalam proses restitusi itu. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin,” ujar Budi saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik suap atau gratifikasi. Ketiga orang yang diamankan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut secara intensif oleh penyidik.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan integritas di sektor perpajakan, yang sejatinya menjadi tulang punggung pembiayaan negara.

Dugaan permainan restitusi pajak bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merespons cepat OTT tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif terhadap KPK.

“Direktorat Jenderal Pajak bersikap sangat kooperatif dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rosmauli saat dikonfirmasi pada hari yang sama.

Namun, ia menegaskan bahwa DJP tidak akan mendahului proses hukum dengan memberikan penjelasan teknis secara rinci.

Menurutnya, kewenangan untuk menyampaikan detail kronologi dan konstruksi perkara sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK.

“Untuk detail kejadian dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” katanya.

OTT ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur negara, khususnya di sektor penerimaan negara, agar menjaga integritas dan profesionalisme.

KPK diperkirakan akan segera mengumumkan status hukum para pihak yang diamankan setelah pemeriksaan awal rampung dalam waktu 1×24 jam.

Author