INTERAKSI.CO, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan sebanyak 51% zona musim (ZOM) di Indonesia memasuki musim kemarau. Selain itu, kondisi hari tanpa hujan (HTH) kategori menengah masih akan terjadi.
BMKG memprakirakan HTH lebih 16 hari diprediksi akan berlangsung pada periode Dasarian I Agustus-Dasarian I September 2024.
Berdasarkan kategori BMKG, HTH 11-20 hari masuk level menengah. Sementara HTH kategori panjang jika berlangusng 21-30 hari, sangat panjang 31-60 hari, dan lebih 60 hari kategori ekstrem panjang.
Akibat terjadinya HTH hingga memicu kekeringan, sejumlah wilayah di Indonesia kini telah menetapkan status darurat.
Ada tiga provinsi yang telah menyatakan status darurat siaga kekeringan, yaitu DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Menurut Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, penetapan status darurat diperlukan agar pemerintah daerah dapat mengajukan dukungan dari pusat.
“BNPB sudah menyampaikan ke daerah sejak dua bulan lalu agar segera melakukan apel kesiapsiagaan untuk melihat kelengkapan alat, perangkat, sumberdaya dan anggaran menghadapi musim kemarau 2024,” kata Abdul Muhari, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (6/8/2024).
“Dengan ditetapkannya status siaga darurat, daerah bisa mengajukan dukungan kelengkapan alat, perangkat dan sumberdaya/anggaran kepada pemerintah pusat,” tambahnya.
Dia mengungkapkan sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur kini telah menetapkan status siaga darurat kekeringan.
Di antaranya Banyuwangi, Jombang, Blitar, Paditan, Ngawi, Pasuruan, dan Kota Batu yang siaga karhutla (kebakaran hutan dan lahan).
Sementara di Jawa Tengah ada Cilacap, Klaten, Demak, Batang, dan Pati.
“Provinsi juga sudah (menetapkan), termasuk DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta). Penetapan status darurat ditetapkan oleh Pimpinan Daerah jika eskalasi dampak bencana tidak bisa ditanggulangi menggunakan sumberdaya di daerah tersebut,” kata Abdul Muhari.
Sebagai informasi, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan status siaga darurat kekeringan lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 286/KEP/2024 di Yogyakarta mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2024.
Menurut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Noviar Rahmad, penetapan status darurat itu dengan mempertimbangkan kondisi di tiga kabupaten di Yogyakarta yang telah berstatus siaga darurat hidrometeorologi.
Untuk mengatasi kekeringan, lanjut Abdul Muhari, akan dilakukan operasi modifikasi cuaca.
“Jika kondisi awan memungkinkan kita juga melihat opsi teknologi modifikasi cuaca (TMC) untuk mengoptimalkan debit waduk, danau, embung dan lain-lain sebagai cadangan air di musim kemarau ini,” katanya.
“Kalau tidak ada awan maka TMC tidak bisa dilakukan. TMC bukan membuat hujan, tetapi redistribusi hujan. Saat ini sedang dilakukan koordinasikan dengan pemerintah daerah,” pungkas Abdul Muhari.
Peringatan Dini Kekeringan
Sementara itu, BMKG mengeluarkan peringatan dini kekeringan meteorologis. Hasil pemutakhiran 31 Juli 2024, berlaku untuk Dasarian I Agustus 2024, yaitu:
Waspada
Beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat (NTB)
Siaga
Beberapa kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, dan Nusa Tenggara Timur (NTT)
Awas
Beberapa kabupaten di Provinsi Jawa Timur, NTB, dan NTT.