INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Puluhan warung remang-remang disinyalir menjadi lokasi praktik “warung jablay” di kawasan Jalan Trikora, Kecamatan Liang Anggang, ditertibkan Satpol PP Kota Banjarbaru.

Kepala Satpol PP Banjarbaru, Dedy Sutoyo, mengatakan penertiban menyasar puluhan bangunan yang masih aktif beroperasi dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami telah menertibkan sekaligus membongkar warung – warung yang sudah diindikasikan menyalahi ketentuan. Total ada 26 warung,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

Baca juga: Meski Diguyur Hujan, Warga Tetap Antusias Serbu Pasar Murah di Landasan Ulin

Penertiban itu dilaksanakan pada Kamis (12/2/2026) lalu. Dari total 26 warung tersebut, sebanyak 19 warung masih beroperasi saat penertiban berlangsung, sedangkan tujuh warung lainnya telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya sebelum tindakan dilakukan petugas.

“Yang masih aktif ada 19, sedangkan tujuh warung sudah membongkar sendiri,” jelasnya.

Dedy menambahkan, sebagian pemilik warung kini telah mengalihfungsikan usahanya menjadi warung biasa. Namun, mereka tetap diminta membuat surat pernyataan agar tidak kembali melakukan praktik usaha yang menyimpang dari peruntukannya.

Lanjutnya, penertiban ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Pemerintah Kota Banjarbaru dalam memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan.

Sebelumnya, penertiban serupa juga pernah dilakukan pada 2024 dengan jumlah lebih besar, yakni sekitar 90 warung, namun praktik serupa kembali muncul.

Karena itu, Pemerintah Kota Banjarbaru kembali menegaskan sikap tegas terhadap keberadaan warung remang-remang, karaoke liar, maupun usaha lain yang melanggar ketentuan.

“Wali Kota tidak mengizinkan adanya praktik warung jablay, karaoke, dan warung lainnya yang peruntukannya menyimpang di Kota Banjarbaru,” katanya.

Sementara itu, salah satu pemilik warung sembako di lokasi, Nur Isnawati, mengatakan usahanya tidak ikut ditertibkan karena telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta telah memundurkan bangunan sekitar 15 meter dari badan jalan.

“Warung kami tidak ditertibkan karena kami warung sembako. Kami juga sudah membuat PBG sejak pembongkaran tahun lalu dan sudah mundur 15 meter dari badan jalan,” pungkasnya.

Author