INTERAKSI.CO, Batulicin – DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Dua Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tahun 2024.

Dua raperda ini yakni tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Raperda tentang Pengawasan Produk Halal.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, Harmanudin, didampingi Wakil Ketua I, Said Ismail Khollil Alydrus, dan dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais, mewakil Bupati Zairullah Azhar, di Ruang Sidang Utama, Rabu (07//08/24).

Dalam paripurna, pihak eksekutif menyetujui dua Raperda Inisiatif DPRD Tanah Bumbu dijadikan sebagai peraturan daerah (Perda).

Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar dalam sambutannya yang disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais, menyampaikan penghargaan yang tinggi dan rasa terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas kerjasama dan sinergisitasnya terhadap pembahasan dua raperda tersebut.

Eryanto menjelaskan Raperda tentang Pengembangan Kewirusahaan di antaranya sebagai proses meningkatkan keterampilan dan pengetahuan pengusaha melalui berbagai program pelatihan dan kelas untuk meningkatkan jumlah wirausahawan.

Selain itu, raperda ini untuk mencapai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 guna meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi, iklim usaha dan daya saing, serta memperluas kesempatan kerja.

“Raperda Pengembangan Kewirausahaan ini sangat penting dilaksanakan untuk menjamin akses permodalan kewirausahaan agar terwujudnya kesejahteraan masyarakat, demi tercapainya cita-cita bersama, membangun Tanah Bumbu Maju, Mandiri, Religius dan Demokratis,” tuturnya.

Sementara terkait Raperda tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal, kata Eryanto, merupakan upaya dalam pengendalian keterjaminan kehalalan produk yang beredar dan dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat.

Produk halal berfungsi esensial dalam membentuk masyarakat berakhlak mulia dan sejahtera. Membangun masyarakat adil dan makmur dapat tercapai apabila kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi secara layak.

“Raperda ini sangat penting dilakukan sebagai salah satu bentuk peran dan tanggunjawab pemerintah daerah dalam pelaksanaan produk halal, dengan melakukan pengawasan terhadap produk makanan halal yang akan dikonsumsi atau digunakan masyarakat. Sehingga nantinya, kita dapat menggapai cita-cita bersama dalam mewujudkan Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah,” pungkasnya.

Author