INTERAKSI.CO, Barabai – Oknum mahasiswa di Hulu Sungai Tengah (HST) menganiaya tetangganya dengan brutal hingga menderita luka berat. Akibatnya, dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Tersangka merasa tersinggung dengan perkataan korban yang menyentuh persoalan keluarganya. Ia sempat pergi dari lokasi, tetapi kembali dengan membawa senjata tajam berupa tombak dan parang,” kata Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, dalam konferensi pers, Senin (30/9/2024).
Insiden itu terjadi di Desa Andang, Kecamatan Haruyan, pada 21 September 2024 sekira pukul 00.30 Wita. Pelaku merupakan pria berinisial SL (25), sementara korban adalah SB (39).
Tersangka menusukkan tombak ke arah dada korban sebanyak dua kali dan menyebabkan luka parah di bagian dada kiri. Ketika korban mencoba menangkis serangan selanjutnya, tersangka menggunakan parang untuk melanjutkan serangan. Beruntung, perkelahian tersebut segera dilerai oleh para saksi.
Kronologi
Awalnya, keduanya terlibat dalam percakapan yang memanas saat sedang berkumpul bersama dua saksi, SH dan RM, di sebuah jalan setapak di Desa Andang.
Percakapan itu berujung pada emosi ketika korban diduga mengucapkan kata-kata yang menyinggung kehidupan pribadi tersangka, terutama terkait hubungan dengan ayah tirinya. SL yang emosi kembali ke tempat kejadian dan langsung menyerang SB.
Korban langsung dilarikan ke Klinik Mubarok sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Barabai untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Pelaku Ditangkap
Tersangka SL berhasil ditangkap beberapa jam kemudian di rumah orang tuanya di Desa Andang tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, SL mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya.
Anggota polisi juga mengamankan barang bukti berupa tombak sepanjang 25 cm dan parang sepanjang 62 cm yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.(otg)
Editor: Puja Mandela