INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru ditangkap polisi. Dia diduga terlibat peredaran narkoba.

Pelaku berinisial MR (48). Dia merupakan warga Cempaka yang bekerja sebagai staf kelurahan.

Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru mengamankan MR di Jalan Taruna Bakti RT 12 RW 04 Kelurahan Palam, Cempaka, pada 12 September 2024 lalu sekitar pukul 16.30 Wita.

Dari tangannya, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 1,19 gram dan berat bersih 1,00 gram. Ada pula satu batang pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu-sabu, lengkap dengan timbangan digital.

Polisi juga mengamankan alat bukti lainnya, seperti empat plastik klip, sendok dari sedotan plastik, serta uang tunai Rp500 ribu, diduga hasil dari transaksi narkoba.

“Penangkapan MR berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas transaksi jual beli sabu di wilayah tersebut,” ucap Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas, AKP Syahruji, Jumat (4/10).

Baca juga: Paku Berhamburan di Bypass Banjarbaru Batulicin, Modus Kejahatan?

Baca juga: Bypass Banjarbaru-Batulicin Dihantui Isu Begal dan Lakalantas

Dari nyanyian MR, polisi mendapati informasi bahwa narkotika jenis sabu miliknya didapat dari seorang warga di Desa Sungai Alat, Astambul, Kabupaten Banjar.

“Hasil dari pengembangan, Jumat (27/9) sekitar pukul 18.00 Wita, petugas mengamankan AM (36) saat berada di rumahnya,” jelas AKP Syahruji.

Polisi menangkap oknum PNS di Banjarbaru. Foto-Istimewa

Polisi akhirnya mengamankan AM di rumahnya, di Jalan Syekh M. Arsyad Al Banjari RT 001 RW 000, Desa Sungai Alat, Astambul, Kabupaten Banjar.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, seperti sabu-sabu dengan berat kotor 0,42 gram dan berat bersih 0,06 gram, satu batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu-sabu, dan satu timbangan digital.

“Kedua pelaku saat ini berada di Rutan Sat Tahti Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum yang dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” tuntasnya.

Author