INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen, menjadi Rp3.496.194 dari sebelumnya Rp3.282.812.

Kenaikan ini diputuskan setelah rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah pada Jumat (6/12/2024).

“Alhamdulillah, sudah disepakati UMP 2025 naik 6,5 persen sesuai arahan presiden,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti.

Baca juga: Prabowo Tegaskan Kenaikan PPN 12% Selektif untuk Barang Mewah

Kenaikan UMP sebesar Rp213.382 ini akan ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Gubernur Kalsel yang dijadwalkan terbit paling lambat 11 Desember 2024, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan UMP.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sektor tertentu.

“UMS nilainya harus lebih tinggi dari UMP dan ditetapkan selambat-lambatnya 11 Desember 2024,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta.

Dengan penetapan UMP yang lebih tinggi, diharapkan daya beli masyarakat meningkat dan perekonomian daerah semakin tumbuh, sembari tetap mempertimbangkan keberlanjutan usaha bagi pelaku industri di Kalsel.

Author