INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan dua jenis pajak tambahan baru terkait kendaraan bermotor: opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Apa Itu Opsen PKB dan Opsen BBNKB?

  • Opsen PKB
    Merupakan pungutan tambahan yang harus dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor. Pajak ini dihitung sebesar 66 persen dari jumlah pajak kendaraan terutang.
  • Opsen BBNKB
    Pungutan ini dikenakan saat terjadi pengalihan kepemilikan kendaraan, seperti pada transaksi jual beli. Besarnya juga sama, yakni 66 persen dari pajak terutang.

Kedua pajak tambahan ini bertujuan memberikan sumber pendapatan baru bagi pemerintah daerah. Pendapatan tersebut diharapkan mampu mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan memperkuat keuangan daerah.

Baca juga: Indonesia Juara Dunia eFootball FIFAe World Cup 2024

Dampak Kebijakan Bagi Pemilik Kendaraan

Meskipun bertujuan positif, penerapan pajak tambahan ini berpotensi memunculkan beragam reaksi dari masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang harus menanggung beban pajak lebih tinggi.

Misalnya, pemilik kendaraan dengan pajak terutang sebesar Rp1 juta per tahun harus membayar tambahan Rp660 ribu untuk opsen PKB. Sedangkan, jika kendaraan berpindah tangan dengan pajak balik nama Rp2 juta, opsen BBNKB akan menambah Rp1,32 juta.

Pentingnya Sosialisasi

Untuk menghindari kebingungan atau resistensi dari masyarakat, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang transparan tentang tujuan dan manfaat dari opsen pajak ini. Sosialisasi yang efektif akan membantu masyarakat memahami bahwa pendapatan dari pajak ini akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan daerah dan peningkatan layanan publik.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat otonomi daerah, namun keberhasilannya juga sangat bergantung pada dukungan dan pemahaman masyarakat. Pastikan Anda mempersiapkan diri dan memahami kewajiban pajak yang berlaku mulai 2025.

Author