INTERAKSI.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa untuk proyek di Kalimantan Selatan yang melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, tetap berjalan.
Hingga kini, KPK belum menjadwalkan ulang pemanggilan Sahbirin Noor sebagai saksi.
“Sampai saat ini belum ada informasi mengenai pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Penyidik terus bekerja optimal untuk melanjutkan proses penyidikan kasus ini,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip dari Kompas, Minggu (5/1/2025).
Menanggapi dugaan adanya pihak internal yang menghambat penyidikan, Tessa menyatakan belum menemukan indikasi perintangan dari dalam KPK. Ia juga memastikan belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Sahbirin Noor.
“Saya tidak menerima informasi terkait dugaan perintangan tersebut. Yang jelas, belum ada sprindik baru untuk Saudara Sahbirin Noor. Kita tunggu perkembangan selanjutnya,” katanya.
Ancaman Penjemputan Paksa
KPK sebelumnya menyatakan akan melakukan penjemputan paksa jika Sahbirin Noor kembali mangkir dari panggilan penyidik. Pernyataan ini disampaikan Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
“Jika dua kali panggilan tidak dihadiri tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik berhak melakukan penjemputan dengan surat perintah membawa,” tegas Tessa.
Sahbirin Noor sebelumnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (18/11/2024), tetapi ia tidak hadir tanpa memberikan keterangan. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan pada 22 November 2024 dan meminta Sahbirin bersikap kooperatif.
“KPK mengimbau Saudara SN sebagai mantan Gubernur Kalimantan Selatan agar bersikap kooperatif,” tambah Tessa.
Sahbirin Mundur sebagai Gubernur
Sahbirin Noor mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada Rabu (13/11/2024), sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut status tersangkanya dalam kasus korupsi.
Pengumuman pengunduran diri Sahbirin disampaikan di hadapan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Idham Chalid, Kantor Setdaprov Kalimantan Selatan.
Enam Tersangka Ditahan
Dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa ini, KPK telah menetapkan enam tersangka pada 7 Oktober 2024. Mereka adalah Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan), Yulianti Erlynah (Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan), Ahmad (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam), Agustya Febry Andrean (Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan), serta dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
KPK kini telah menahan seluruh tersangka tersebut.