INTERAKSI.CO, Jakarta – Power bank kini menjadi kebutuhan penting bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi.

Namun, seiring meningkatnya insiden kecelakaan akibat penggunaan power bank, sejumlah maskapai penerbangan memperketat aturan terkait barang ini.

Salah satunya adalah AirAsia, yang mulai 1 April 2025 memperketat kebijakan penggunaan dan pengisian daya power bank di seluruh penerbangannya.

Maskapai ini mengimbau penumpang untuk hanya membawa power bank dengan kapasitas maksimal 100 watt-jam (Wh) atau setara 20.000 miliampere-jam (mAh).

Baca juga: Gubernur Dedi Mulyadi Terapkan Program Sekolah di Barak Militer dan Wajib Militer untuk Siswa Jabar

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keamanan penerbangan dan meminimalkan risiko insiden yang berkaitan dengan baterai selama di udara.

“Demi memastikan kebijakan ini dipatuhi, AirAsia akan memasang pengingat keselamatan di konter check-in, serta memperkuat sosialisasi melalui pengumuman saat proses boarding dan di dalam pesawat,” kata Eddy Krismeidi, Head of Indonesia Affairs and Policy Indonesia AirAsia, dalam situs resmi AirAsia, Selasa (8/4/2025).

“AirAsia berkomitmen penuh menegakkan standar keselamatan tertinggi sesuai praktik terbaik industri, demi melindungi penumpang, awak pesawat, dan armada dari potensi risiko,” sambungnya.

Sementara itu, penumpang yang membawa power bank dengan kapasitas antara 100Wh hingga 160Wh wajib mendapatkan persetujuan dari maskapai di konter check-in.

Ketentuan Membawa Power Bank di Pesawat AirAsia:

  1. Power bank harus disimpan di kantong kursi atau di bawah kursi.
  2. Power bank tidak boleh disimpan di kompartemen atas.
  3. Penumpang tidak diperbolehkan menggunakan power bank selama penerbangan.
  4. Power bank dilarang digunakan untuk mengisi daya perangkat elektronik portabel selama penerbangan.
  5. Power bank wajib dibawa ke dalam kabin dan tidak boleh dimasukkan ke bagasi terdaftar.

Author

  • Rezaldi

    View all posts