INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Aksi seorang lelaki mencuri sepeda motor di sebuah toko di Jalan Karang Anyar I, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, terekam CCTV (28/9/2025).
Rekaman CCTV pun dibagikan pemilik ke media sosial hingga viral.
Usai kejadian ini, pemilik, Ilham melapor ke pihak berwajib, tak lama, pelaku berhasil diringkus Unit Opsnal Polres Banjarbaru, Jumat (24/10/2025) kemarin.
Pelaku ialah IG (28) warga Banjarmasin yang diburu polisi hingga ke Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Baca juga: Tak Terima Ditabrak, Pengemudi Mobil Serang Pengendara Motor Pakai Dongkrak
Kapolres Banjarbaru melalui Kasi Humas, Ipda Kardi Gunadi mengungkap, pelaku melancarkan aksinya pada siang hari. Tak lama setelah korban memarkir motor maticnya di depan toko.
“Sekitar pukul 12.00 Wita, ketika pemilik ingin membeli makan, sepeda motornya tidak ada di depan toko,” ungkap Ipda Kardi Gunadi, Senin (25/10).
Kejadian pencurian yang terekam kamera CCTV yang terpasang di depan toko, kemudian viral di media sosial. Dari keterangan pemilik motor, dia lupa mencabut kunci sepeda motor, sehingga dengan mudah dibawa pelaku.
“Korban langsung melapor kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru,” sebut dia.
Dengan di-back-up Polres Tabalong, Unit Opsnal Polres Banjarbaru melalukan penyelidikan mengenai tindak pidana pencurian ini dengan mengumpulkan baket dari korban dan saksi.
Hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil menemukan tempat tinggal pelaku. Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada rumah orangtua angkat di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalang.
“Pelaku sempat terlihat CCTV dan dari hasil penyelidikan pelaku termonitor di wilayah Tabalong,” ungkap Ipda Kardi.
Tim langsung bergerak menuju alamat tersebut dan berhasil menangkap IG tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
Dalam introgasinya, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor yang terparkir di depan toko. Pelaku juga mengaku melakukan aksi pencurian seorang diri.
Kemudian barang hasil curian langsung digadaikan di Banjarmasin sebesar Rp2 juta melalui bantuan temannya yang diberi imbalan Rp100 ribu.
“Pelaku juga mengaku sebelumnya pernah ditahan di Polres Banjarmasin terkait perkara 372 KUHP dengan vonis 4 tahun 6 bulan penjara,” tutup Ipda Kardi





