INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sedang mendapat sorotan publik. Mereka diduga melanggar disiplin dan keluyuran saat jam kerja.
Pelanggaran disiplin pegawai kini dipantau ketat dan berpotensi berujung sanksi berat. Langkah ini menyusul instruksi Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, setelah muncul laporan pegawai yang bolos dan keluyuran saat jam kerja.
Sampai saat ini Inspektorat bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masih melakukan menyisir seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Khususnya bagi BKD yang melakukan sidak bertahap dari satu SKPD ke SKPD lainnya.
Pengawasan difokuskan pada disiplin kehadiran dan kinerja, khususnya PPPK dan PPPK paruh waktu yang baru diangkat.
Inspektur Kota Banjarmasin Dolly Syahbana mengatakan penindakan terhadap pelanggaran disiplin dilakukan sesuai tingkat kesalahan.
Baca juga: Wali Kota Banjarmasin Tinjau Pengerukan Sungai Gatot Subroto untuk Kurangi Genangan
Bagi pelanggaran ringan, sanksi dijatuhkan secara berjenjang. Sementara itu, pelanggaran berat akan ditangani langsung oleh tim gabungan Inspektorat, BKD, dan SKPD terkait.
“Setelah pemeriksaan, baru ditentukan sanksinya oleh pejabat yang berwenang,” ujarnya.
Ia menjelaskan sanksi berat dapat berujung pada pemutusan kontrak bagi PPPK atau pemecatan bagi ASN. Pengawasan ini mencakup sekitar 7.000 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, termasuk 1.900 PPPK dan PPPK paruh waktu.
Selain bolos kerja, Inspektorat juga menindak ASN yang nongkrong di mal atau kafe saat jam kerja, tanpa izin.
Saat ini, Pemkot Banjarmasin juga tengah merumuskan indikator penilaian kinerja ASN dan PPPK. Penilaian mencakup pengendalian internal, capaian program dan kegiatan, serta realisasi keuangan. ASN dengan kinerja buruk terancam pemotongan tunjangan kinerja.
Sebelumnya, video dan foto sejumlah ASN Pemkot Banjarmasin yang sedang nongkrong di kafe viral di media sosial hingga mendapat respons langsung dari Wali Kota Banjarmasin.
Editor: Puja Mandela





