INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Pemerintah pusat resmi mengembalikan status internasional Bandara Syamsudin Noor.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menetapkan hal tersebut melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 30 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 7 Mei 2025.

Dengan keputusan ini, Bandara Syamsudin Noor kembali beroperasi sebagai bandara internasional reguler, bukan sekadar bandara domestik yang melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan umrah dan haji.

Keputusan ini sekaligus mencabut dua ketentuan sebelumnya, yaitu KM 146 Tahun 2024 tentang bandara domestik untuk umrah, serta KM 29 Tahun 2025 tentang embarkasi dan debarkasi haji.

Sebagai bandara internasional, Syamsudin Noor wajib memenuhi standar pelayanan, termasuk keselamatan, keamanan, keimigrasian, kepabeanan, dan kekarantinaan.

Pemerintah akan mengevaluasi status ini jika selama 24 bulan berturut-turut tidak ada penerbangan internasional aktif.

Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, M. Fitri Hernadi, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan hasil kerja kolaboratif berbagai pihak.

“Alhamdulillah, kerja keras yang dipimpin Gubernur, Wakil Gubernur, dan Pj Sekda bersama seluruh pemangku kepentingan, terutama sektor perhubungan udara, berhasil mewujudkan janji untuk mengembalikan status internasional Bandara Syamsudin Noor,” ujarnya, dilansir dari tribunnews, Kamis (5/6/2025) pagi.

Fitri menjelaskan Kementerian Perhubungan telah menginstruksikan Pemerintah Provinsi Kalsel dan pengelola bandara, PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney), untuk segera menjalin kerja sama dengan maskapai penerbangan agar dapat menyediakan layanan penerbangan internasional.

Instansi pendukung seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina juga telah menyatakan kesiapan menyambut operasional internasional di bandara tersebut.

Fitri optimistis status baru ini akan memperkuat posisi Kalsel sebagai destinasi wisata. Penetapan Geopark Meratus sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark pada 2 Juni 2025 di Paris, serta kekayaan budaya Banjar, Dayak, dan potensi wisata religius, menjadi daya tarik kuat bagi wisatawan mancanegara.

“Awalnya, tujuan utama adalah memudahkan masyarakat Banua menjalankan ibadah umrah lewat penerbangan langsung dari Syamsudin Noor. Namun lebih jauh, ini membuka jalan bagi penerbangan internasional reguler secara bertahap,” jelasnya.

Ia menambahkan pemerintah akan memperkuat infrastruktur bandara agar mampu melayani pesawat berbadan lebar. Kementerian Perhubungan, Pemprov Kalsel, dan PT Angkasa Pura akan bersinergi dalam perpanjangan dan penguatan landasan pacu pada tahun mendatang.

Fitri berharap status ini memperluas konektivitas internasional, meningkatkan pariwisata, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Selatan.

“Dengan kemudahan bepergian ke luar negeri dan meningkatnya kunjungan wisata ke Banua, kami optimistis ekonomi daerah ikut terdongkrak. Peluang usaha pun akan tumbuh, termasuk sektor ekonomi kreatif,” pungkasnya.

Selain Bandara Syamsudin Noor, pemerintah juga menetapkan Bandara Supadio di Pontianak sebagai bandara internasional.

Author