INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Biaya hidup di Kalimantan Selatan terus menunjukkan tren yang tidak bisa lagi dianggap ringan.
Berdasarkan data Kebutuhan Hidup Layak dari Kementerian Ketenagakerjaan, kebutuhan minimum bulanan di provinsi ini mencapai Rp4,11 juta. Angka tersebut menempatkan Kalimantan Selatan di posisi ke dua puluh secara nasional.
Perlu dicatat, angka KHL bukanlah cerminan gaya hidup mewah. Nilai tersebut merupakan estimasi kebutuhan dasar seorang pekerja lajang agar dapat hidup secara layak, mencakup kebutuhan pangan, sandang, papan, transportasi, hingga kebutuhan sosial dasar lainnya.
Di sisi lain, Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.725.000 per bulan. UMP ini mengalami kenaikan sebesar 6,54 persen dibanding tahun sebelumnya dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sementara besaran UMK dan UMSP ditetapkan masing masing oleh pemerintah kabupaten dan sektor usaha.
Baca juga: Harga Cabai di Banjarbaru Meroket Hingga Rp70 Ribu per Kilogram
Jika kedua angka tersebut dibandingkan, terlihat jelas adanya selisih sekitar Rp385 ribu antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak. Artinya, secara struktural pekerja dengan gaji setara UMP masih berada di bawah standar hidup layak yang ditetapkan oleh negara sendiri.
Kondisi ini menunjukkan adanya paradoks dalam kebijakan pengupahan. Di satu sisi, pemerintah mengakui bahwa biaya hidup di Kalimantan Selatan relatif tinggi. Namun di sisi lain, upah minimum yang ditetapkan belum sepenuhnya mampu menutup kebutuhan dasar pekerja.
Situasi ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa hidup di daerah selalu lebih murah dibandingkan kota besar di Pulau Jawa.
Dalam beberapa tahun terakhir, harga kebutuhan pokok, biaya transportasi, serta harga sewa dan kepemilikan rumah di Kalimantan Selatan terus mengalami peningkatan. Sementara itu, daya beli masyarakat tidak selalu tumbuh seiring dengan kenaikan harga.
Kenaikan UMP tentu patut diapresiasi sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja.
Namun pertanyaan mendasar tetap muncul, apakah kebijakan pengupahan selama ini benar benar berpihak pada pemenuhan hidup layak, atau sekadar mengikuti formula administratif tahunan.
Tanpa kebijakan lanjutan seperti pengendalian harga kebutuhan pokok, stabilisasi biaya perumahan, serta penguatan jaminan sosial, istilah hidup layak berpotensi hanya menjadi angka dalam dokumen kebijakan. Bagi banyak pekerja, realitas di lapangan masih jauh dari definisi layak yang sesungguhnya.





