INTERAKSI.CO, Banjarbaru – Sejumlah mobil wajib memenuhi kriteria yang ditetapkan agar dapat menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi mulai 1 Oktober 2024 mendatang.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebutkan bahwa kriteria penggunaan BBM akan berlaku mulai 1 Oktober 2024 mendatang.
Ia mengatakan pemerintah akan menyosialisasikan kriteria kendaraan mana saja yang berhak menggunakan BBM subsidi mulai September ini.
“Ya, memang ada rencana [1 Oktober] begitu karena begitu aturannya keluar, Permen (Peraturan Menteri)-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” terang Menteri Bahlil usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR, dikutip dari CNBC Indonesia Senin (2/9/2024).
Namun, hingga saat ini Bahlil belum mengungkapkan kendaraan mana saja yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi.
Adapun aturan mengenai pengguna BBM subsidi itu akan mengikuti Permen ESDM.
Mengutip CNBC Indonesia, kriteria pengguna BBM subsidi akan ditentukan berdasarkan Cubicle Centimeter (CC).
Sejumlah kendaraan antre untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi di SPBU kawasan Jakarta, Rabu (1/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Mobil dengan CC di atas 2.000 disebut sudah tak boleh lagi mengisi BBM Solar Subsidi. Sementara untuk mobil dengan CC di atas 1.400 tak bisa lagi isi BBM Pertalite.
“Nanti dibahas, saya belum bisa bicara detail itu,” tegas Bahlil.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menegaskan bahwa aturan mengenai kriteria pengguna BBM subsidi sedang dikebut untuk diselesaikan.
“Nanti diumumin lah persisnya. Ya kalau regulasinya selesai, kita implementasikan. Kalau sekarang ngomong, regulasinya nanti nggak selesai, kita ngebut duluan,” kata dia ditemui di Gedung Kementerian ESDM.
Meskipun demikian, Dadan memastikan bahwa kriteria pengguna BBM subsidi tepat sasaran dan masih sama serupa di dalam draf aturan sebelumnya.
Salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan dalam draf aturan sebelumnya adalah berdasarkan kapasitas mesin mobil. Kendaraan yang berhak mengisi BBM Pertalite yaitu untuk mobil di bawah 1.400 CC dan untuk motor di bawah 250 CC.
“Ya, kita hasilnya dari rapat menko, ya. Semua tidak ada yang berubah di situ,” kata Dadan.