INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Kelompok Citizen Lawsuit “Calap BJM” batalkan rencana somasi ke Pemerintah Kota Banjarmasin. Penghentian jalur hukum ini dilakukan setelah Pemkot Banjarmasin merespons notifikasi melalui audiensi di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (6/4).
Dalam audiensi, kelompok citizen lawsuit menyampaikan usulan-usulan yang mesti ditindaklanjuti oleh Pemkot Banjarmasin.
Empat poin tuntutan yang dilayangkan mulai dari penyusunan roadmap tata kelola sungai di Banjarmasin, perbaikan kawasan lingkungan, penyusunan peraturan daerah (Perda) khusus banjir, dan pembentukan lembaga khusus untuk penanganan banjir.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin Percepat Normalisasi Sungai, TNI Beri Dukungan Penuh
Tidak hanya menyampaikan tuntutan, pihak citizen lawsuit juga menawarkan keterlibatan langsung dalam penyusunan roadmap dan grand desain penanganan banjir, termasuk pengelolaan sungai dan sistem drainase di Banjarmasin. Tawaran tersebut diberikan secara cuma-cuma.
“Sudah kami tawarkan untuk membentuk tim bersama agar kajiannya lebih komprehensif,” ujar Subhan Syarief, perwakilan Citizen Lawsuit.
Merespon hal tersebut, Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin mengaku akan meninjau lebih lanjut usulan roadmap dan grand desain tersebut sebelum mengambil keputusan. Usulan-usulan lain terkait evaluasi tata kelola sungai ia akui juga akan segera dilakukan.
“Mungkin 2-3 hari ini akan didiskusikan lagi,” tegasnya.
Disambung oleh Ketua DPRD Banjarmasin, Rikval Fachruri, yang menekankan pembuatan Roadmap harus disusun detail dan berorientasi jangka panjang, bahkan kalau bisa untuk ratusan tahun ke depan.
Targetnya, apabila proses berjalan sesuai rencana, roadmap dapat langsung diumumkan kepada publik saat Hari Jadi Kota Banjarmasin ke-500, tepatnya 24 September 2026.





