INTERAKSI.CO, Batulicin – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan satu orang pria berinisial Z atas dugaan pencurian.
Tersangka diduga kuat terlibat dalam pencurian 260 lembar atap bangunan jenis Prima Roof yang terjadi pada 5 Maret 2025 di Desa Tri Mulya, Kecamatan Sungai Loban.
Polisi berhasil meringkus tersangka di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Kapolsek Sungai Loban Iptu Kity Tokan menyebut peristiwa pencurian terjadi di sebuah bangunan milik korban berinisial KY, yang merupakan anggota Polri.
Atap senilai Rp10,9 juta tersebut sebelumnya dibeli korban pada 3 Januari 2025 dan disimpan di depan bangunan, ditutup terpal biru. Saat dicek kembali dua bulan kemudian, seluruh atap raib.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tersangka Z berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 260 lembar atap, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna silver DA 1753 ZAK, satu buah kunci, dan STNK kendaraan,” terang Kapolsek, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).
Baca juga: Kapolres Tala Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut di Gunung Kayangan
Tersangka Z diketahui beralamat di Desa Sungai Pasir, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Sungai Loban juga menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan operasi dan menindak tegas pelaku kejahatan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.