INTERAKSI.CO, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
Dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024), Prabowo memastikan kebijakan ini berlaku meski PPN secara umum naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Barang dan jasa kebutuhan pokok yang selama ini mendapat pembebasan atau tarif nol persen tetap berlaku,” jelas Prabowo.
Kebutuhan seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, air minum, serta layanan penting seperti pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum termasuk dalam daftar yang bebas PPN.
Barang Mewah Terkena PPN 12 Persen
Sebaliknya, barang dan jasa mewah akan dikenai PPN 12 persen. Barang-barang ini meliputi pesawat jet pribadi, yacht, kapal pesiar, dan rumah mewah yang umumnya dimiliki kalangan atas. Prabowo menegaskan, kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan prorakyat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, tarif PPN untuk barang dan jasa yang saat ini dikenai 11 persen tidak akan naik. “Sampo, sabun, dan barang sejenis tetap 11 persen, tidak ada kenaikan,” tegasnya.
Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12 Persen
Berikut daftar lengkap barang yang bebas PPN:
Bahan Pangan Pokok: Beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayuran, ubi jalar, gula, susu segar, ikan, udang, hasil ternak, dan lainnya.
Jasa Penting: Angkutan umum, pendidikan, kesehatan, buku pelajaran, kitab suci, jasa keuangan, asuransi, hingga dana pensiun.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat tetap mendapatkan akses terjangkau terhadap kebutuhan pokok, sementara barang mewah berkontribusi lebih besar pada pendapatan negara.