INTERAKSI.CO, Hulu Sungai Tengah – Suasana di Desa Jaranih, Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah (HST), tengah memanas.

Warga diliputi keresahan akibat aktivitas pengajian tertutup yang diduga menyimpang dari ajaran Islam, kembali digelar di rumah seorang warga berinisial D, meskipun telah dua kali mendapat peringatan.

Camat Pandawan, M. Affauw Al Bagaq, membenarkan laporan tersebut.

“Kami menerima laporan dari Ketua RT.04 bahwa pengajian yang dipimpin saudara D masih berlangsung di RT.03/RW.04. Padahal, yang bersangkutan telah dipanggil dan diberi peringatan pada 26 Mei dan 18 Juni 2025,” ujarnya belum lama tadi.

Baca juga: Kebakaran Hebat di Tanjung Tabalong Hanguskan 7 Rumah, Kerugian Capai Rp2 Miliar

D tak sendiri. Ia rutin menggelar pengajian bersama beberapa warga lainnya, yakni M (wiraswasta), B (petugas kebersihan desa), R (ibu rumah tangga), dan RA (pedagang), yang semuanya berasal dari RT.02 dan RT.03/RW.04.

Pengajian dilakukan secara tertutup dan mengacu pada ajaran guru spiritual berinisial J, warga Desa Kayu Abang, Kecamatan Angkinang, HST.

Nama J sendiri sudah dikenal aparat sebagai penyebar ajaran menyimpang dan pernah dibubarkan oleh Bakor Pakem Hulu Sungai Selatan pada 2017. Namun, ajarannya ternyata masih berlanjut secara sembunyi-sembunyi.

“Ajaran yang mereka anut menyimpang secara mendasar. Salat hanya dilakukan sekali sehari, tanpa rukun salat seperti takbir atau sujud. Puasa Ramadan pun dianggap cukup hanya dengan niat batin,” jelas Affauw.

Lebih mengkhawatirkan lagi, mereka menolak Salat Jumat, ibadah haji, bahkan mengubah syahadat dengan menolak kenabian Muhammad SAW. “Ini sudah menyimpang jauh dari ajaran Islam,” tegasnya.

Puncak keresahan warga terjadi pada 18 Juni 2025 pukul 14.00 WITA, ketika muncul rencana sebagian warga untuk membakar rumah milik B, yang dianggap tokoh utama penyebar ajaran.

Beruntung, aparat desa bersama tokoh masyarakat dan Babinsa berhasil menenangkan situasi.

“Saat itu suasana sangat tegang. Kami langsung bergerak untuk mencegah kericuhan,” kata Affauw.

Sebelumnya, D dan kelompoknya sempat mengaku bersalah dan berjanji berhenti mengikuti ajaran tersebut. Namun dalam pemanggilan kedua, mereka berdalih tak pernah mengajak atau menyebarkan ajaran itu.

Sikap berubah-ubah itu, menurut Affauw, justru memperkeruh suasana. “Warga merasa dibohongi, dan ini bisa memicu konflik horizontal yang lebih luas,” ujarnya.

Saat ini pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan MUI, Kesbangpol, dan kepolisian. Langkah penanganan pun dirancang agar tetap persuasif, menghindari pendekatan represif yang dapat memperuncing konflik.

“Kami tidak ingin terjadi bentrok warga hanya karena persoalan akidah yang belum diselesaikan secara bijak,” pungkas Camat Pandawan.

Author