INTERAKSI.CO, Batulicin – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut ketetapan (TAP) MPR Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno.
Di Nomu Cafe Batulicin, anggota DPRD Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin, ikut menyosialisasikan pencabutan TAP MPR tersebut. Dia ingin meyakinkan bahwa Soekarno tidak bersalah pada peristiwa di masa lalu.
“Dengan dicabutnya TAP MPR tersebut, tuduhan bahwa Bung Karno telah melakukan pengkhianatan terhadap negara dan mendukung pemberontakan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak terbukti,” ucap Bang Dhin.
Baca juga: Bang Dhin Gelar Sosialisasi Ideologi Pancasila bareng Anak Muda Tanah Bumbu
“Tuduhan itu tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan,” katanya seraya menambahkan bahwa sosialisasi itu sebagai upaya untuk memulihkan nama baik Bung Karno.
Untuk diketahui, penyerahan surau pencabutan TAP MPR tersebut dilakukan dalam agenda silaturahmi kebangsaan antara Pimpinan MPR dengan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri dan keluarga besar Bung Karno, Senin (9/9/2024).
