INTERAKSI.CO, Banjarmasin – Polemik dalam upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Selatan tengah digelar dalam tajuk Dialog Interaktif Refleksi Akhir Tahun bersama sejumlah narasumber di Cafe Hotel Summer Lt. 7, Kota Banjarmasin pada Jum’at (27/12) sore.
Kegiatan ini didukung oleh Podcast Celoteh Sukhro berkolaborasi dengan Kalimantan Post dalam menyoroti isu narkoba yang marak beredar di Bumi Lambung Mangkurat. Bahkan, Kalsel menempati posisi ketiga yang tertinggi dalam peredaran narkoba di Indonesia.
Tampak hadir juga AKBP Deddy Siregar, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel; Zulfaisal Putera, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Ormas, Badan Kesbangpol Kota Banjarmasin; Muhammad Fazri, Pengacara Aliansi Muslim Banua dan Anggota Dewan Kehormatan PWI Kalsel, Drs. Fathurrahman, akademisi serta mahasiswa.
“Persoalan narkoba merupakan kejahatan kemanusiaan yang sulit diberantas, sehingga forum dialog seperti ini sangat baik dan perlu diapresiasi. Bahkan banyak yang terpapar, mereka juga saudara-saudara kita yang perlu jadi perhatian bersama,” ucap AKBP Deddy Siregar, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel, selepas kegiatan.
Dalam hal itu, AKBP Deddy Siregar mengaku memang Indonesia dalam kondisi darurat narkoba, tak terkecuali di Kalimantan Selatan. Selama ini kerja Polda Kalsel dalam menjaring pengedar narkoba, dia bersama jajaran telah berusaha memberantas narkoba di desa maupun kota yang menjadi sarangnya.
Di Kalsel, AKBP Deddy Siregar mengungkapkan banyak ada muda yang terpapar narkoba tersebut. Sehingga, pihaknya perlu kerjasama antar stakeholder dalam memberantas narkoba di Banua.
“Setiap tahun ya mengalami fluktuatif, naik turun. Terhitung sejak 2020-2024 saja ditangani kisaran 1500-1600 kasus narkoba,” ungkap AKBP Deddy Siregar.
Sementara itu Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Ormas, Badan Kesbangpol Kota Banjarmasin, Zulfaisal Putera, menjelaskan bahwa pihaknya dengan BNN kerap berkolaborasi dalam mengedukasi di masyarakat. Baik itu di kelurahan, sekolah-sekolah, hingga terlibat dalam pembentukan Kampung Bersinar (Bersih Narkoba).
“Kami bentuk di daerah Alalak Tengah dan Pekauman, karena kawasan itu memiliki indikator yang cukup rawan narkoba. Jadi, Bapak Walikota tengah menyiapkan rumah sakit (RS) untuk pengobatan yang candu narkoba,” jelasnya.
Aktivis 98 Sukhrowardi menanggapi persoalan dinamika dalam pemberantasan narkoba di Kalsel yang tak kunjung selesai, bahkan makin marak di kalangan remaja. Dia menyoroti di wilayah aparat hukum sangat rentan dilemahkan oleh bandar maupun pengedar narkoba di sekitar.
“Perlu pengawasan ketat, terlebih khusus barang yang sudah selesai di pengadilan. Apakah sudah dimusnahkan beneran atau tidak,” ujarnya.
Karena, menurut Sukhrowardi bahwa peredaran narkoba tak hanya dipantau dari masuknya jaringan tersebut. Bisa terjadi di dalam instansi yang bermain dengan sindikat narkoba tersebut.
Dalam kebijakan presiden, Sukhrowardi menyebut para pengedar maupun pecandu narkoba tidak boleh lagi di bawah hukuman 5 tahun penjara. Tentu payung hukum itu membuat efek jera.
“Kita perlu menyuarakan terus agar suara kritis masyarakat berdengung di mata pemegang kebijakan. Jangan sampai, kasus narkoba terus berkembang di sekitaran kita,” pungkasnya.
Penulis: M Rahim Arza