INTERAKSI.CO, BANJARBARU – Calon Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, tak terima setelah ada pihak yang melaporkan dirinya ke Bawaslu Kalsel terkait dugaan pelanggaran Pemilu.
Pihak yang melaporkan itu adalah calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, yang tidak lain adalah lawan politik Aditya di Pilkada Serentak 2024.
Saat ini Wartono masih berstatus sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru yang tengah menjalani masa cuti.
Di hadapan sejumlah wartawan, di Kantor DPC PPP Kota Banjarbaru, Aditya didampingi kuasa hukumnya, Deny Hahriyatna, menyampaikan sanggahannya terhadap semua laporan itu.
“Soal tagline JUARA. JUARA itu adalah tagline Aditya-Wartono pada 2020 lalu hingga dijadikan tagline Pemkot Banjarbaru sesuai dengan RPJPD,” ujarnya, Rabu (30/10).
Poin yang dilaporkan juga soal program bedah rumah, program penyerahan 20 ambulans ke puskesmas, program RT mandiri, program angkutan feeder dan program bantuan sosial untuk yayasan anak di bawah lembaga kesejahteraan sosial anak, yang menggunakan bakul Juara.
“Saya heran, laporan itu kok bukan diselenggarakan lembaga yang notabenenya berkedudukan di Banjarbaru, ya, tapi di tingkat provinsi,” ucap Aditya.
Baca juga: Survei LSI: 85,2 Persen Basis Dukungan Aditya-Habib Abdullah adalah Pemilih Kuat!
Baca juga: Pendulang Intan di Banjarbaru Tertimbun Longsor, Pencarian Masih Berlangsung
Menurutnya, jika merujuk pada pasal 3 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengawasan Pilkada, penanganan laporan seharusnya dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru, bukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
Alasannya, tidak ada satu alasan mendasar maupun halangan tetap bagi Bawaslu Kota Banjarbaru untuk menangani laporan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.
Kemudian, dia menilai surat undangan klarifikasi dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terhadap terlapor secara formil cacat hukum.
“Ini jelas melampaui kewenangan. Kami menganggap undangan pemanggilan ini cacat secara formil. Kami diminta klarifikasi permasalahan dugaan pelanggaran administrasi ini tapi tidak disebutkan peristiwa apa yang kami langgar, sehingga kami tidak bisa menunjukan bukti secara formil dan materilnya apa,” ujarnya.
Selain itu, laporan yang disampaikan oleh Pelapor pada tanggal 21 Oktober 2024 telah kadaluarsa atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,
“Karena pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan dan bahkan ikut serta dalam kegiatan yang dilaporkan,” tambahnya lagi.
Untuk laporan terkait Bakul Juara, ditujukan kepada yayasan anak yang berada di bawah bidang Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), yang mana tidak terkait dengan proses Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, sebab anak bukan merupakan subjek dalam Pilkada.
Sedangkan soal tagline yang digunakan oleh Terlapor, memiliki unsur pembeda dengan Tagline Pemerintah Kota Banjarbaru dan sudah diverifikasi/ditetapkan oleh KPU Kota Banjarbaru

“Jadi, program-program pemerintah yang dijalankan dengan menggunakan tagline Juara yang ada saat ini, sebenarnya adalah program Pemerintah Kota Banjarbaru yang sudah terencana, saya hanya menjalankan tugas, program dan kegiatan sebagai Wali Kota saja,” jelasnya lagi.
Disinggung soal laporan dugaan pelanggaran yang merugikan salah satu paslon, menurut Aditya, pada prinsipnya tidak merugikan kedua Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, karena Pelapor dan Terlapor merupakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota definitif saat ini (2021-2025).
Atas laporan tersebut, pihak Aditya melalui kuasa hukumnya memastikan akan mengajukan pernyataan keberatan kepada berbagai instansi terkait dalam kepemiluan.
“Kami akan sampaikan ke KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP. Kami mengindikasikan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan pengawasan pemilu,” ujar Deny Hahriyatna menambahkan.