INTERAKSI.CO, Batulicin – Seorang pria berinisial N berprofesi sebagai petugas keamanan (security) di Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap polisi setelah diduga melakukan penganiayaan berat terhadap rekan kerjanya, N M (32).
Peristiwa ini dipicu masalah sepele, yaitu ketersinggungan ucapan sesama teman kerja.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 11.45 WITA di Pos Security Tiga Serangkai PT PAMA Site Satui, Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui.
Korban, N M, yang merupakan warga Pamulang, Tangerang Selatan, sedang santai duduk di pos. Tiba-tiba, pelaku N datang dan langsung menyeret korban menuju gudang carpenter.
Baca juga: Imbas Kasus Asusila Sesama Jenis, Selebgram Balangan Ditetapkan Jadi Tersangka
Saat di gudang, pelaku langsung mencabut senjata tajam jenis parang dan mengayunkannya ke arah leher korban. Beruntung, korban sempat menangkis serangan brutal tersebut.
“Korban sempat menangkis, sehingga sabetan parang itu mengenai tangan kanan korban dan mengakibatkan luka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan Maulana belum lama ini.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Satui yang diback up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu langsung bergerak.
Selang dua minggu, pada Selasa dini hari (16/12/2025) sekitar pukul 01.30 WITA, N berhasil diringkus polisi di Jalan Provinsi RT 007, Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui.
Polisi memastikan pembacokan ini adalah masalah internal. “Ketersinggungan ucapan sesama security,” tegas AKP Taufan.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yaitu sebilah parang sepanjang 49 cm dan sebuah keris sepanjang 29 cm.
Saat ini, tersangka N beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Satui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun.





