INTERAKSI.CO, BANJARBARU – Saksi ahli forensik, dr. Mia Yulia, membeberkan hasil autopsi dan tes DNA dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan jurnalis Banjarbaru, Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Senin (19/5).
Hasil tes DNA yang dilakukan oleh tim medis Rumah Sakit Ulin Banjarmasin ini menjadi salah satu poin penting dalam sidang kali lanjutan ini.
Dokter Mia menyatakan bahwa meskipun ditemukan cairan sperma di organ intim korban, tapi tidak ditemukan sel sperma maupun DNA yang dapat dikaitkan dengan terdakwa Jumran.
“Saat diperiksa hanya ada cairan mani, dan tidak ditemukan sperma di dalam kemaluan korban. Cairan itu tidak mengandung sel. Jadi wajar kita tidak mendapatkan DNA Jumran,” ungkap dr Mia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan keberadaan cairan tersebut tidak dapat digunakan untuk mencocokkan identitas pelaku.
“Cairan mani tersebut tidak bisa dibandingkan milik siapa dan tidak bisa disimpulkan. Namun memang ada benda tumpul yang masuk ke dalam liang senggama korban yang baru terjadi,” tambahnya.
Menanggapi keterangan tersebut, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menegaskan hasil uji forensik memperkuat fakta tidak ditemukannya DNA terdakwa dalam tubuh korban.
“Seperti yang dijelaskan dokter tadi, cairan sperma dan mani memang jadi satu, namun saat uji swab dilakukan, yang ditemukan hanya cairan mani tanpa kandungan DNA,” jelas Sunandi.
Ia juga menyampaikan meskipun tidak ditemukan DNA terdakwa, ia membenarkan persetubuhan memang terjadi yang kemungkinan dilakukan di dalam mobil.
Namun, jejak tambahan yang mungkin menjadi bukti pendukung sudah hilang, karena kendaraan yang digunakan langsung disewakan kembali oleh pemilik rental setelah terdakwa menggunakannya.
“Bekas-bekas yang ada di dalam mobil sudah terhapus dan tidak diketahui lagi. Terdakwa memang belum diperiksa, namun dari hasil visum memang menunjukkan telah terjadi persetubuhan,” tuntasnya.