INTERAKSI.CO, Jakarta – Kasus praktik kecantikan ilegal kembali mencuat. Kali ini, Ria Agustina (33), pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, harus berurusan dengan hukum setelah digerebek di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu (1/12/2024).

Berbekal gelar sarjana perikanan dan sertifikat pelatihan, Ria mengaku sebagai tenaga medis yang kompeten. Namun, klaim tersebut runtuh setelah penyelidikan polisi membuktikan bahwa praktiknya tidak memiliki izin resmi.

Polisi mengungkap bahwa Ria menggunakan alat dan produk yang tidak memiliki izin edar. Alat seperti derma roller, serum, hingga krim anestesi ditemukan tidak terdaftar di BPOM. Praktiknya ini menjadi ancaman serius bagi para pasien yang mempercayakan perawatan kecantikan mereka.

Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai praktik ilegal di Ria Beauty. Polisi menyamar sebagai calon pasien dan bergabung dalam grup WhatsApp khusus pasien bernama Derma Roller Jakarta Desember.

Dalam grup tersebut, mereka mendapatkan informasi terkait jadwal perawatan yang berlangsung di sebuah hotel.

Pada hari yang ditentukan, polisi mendapati Ria dan asistennya, DN (58), tengah melayani tujuh pasien di kamar hotel yang disulap menjadi klinik dadakan. Bersama pasien yang terkejut, polisi menyita berbagai alat dan produk ilegal sebagai barang bukti.

Dokter Kecantikan Palsu
Dokter kecantikan palsu. Foto: Istimewa

Ria dan DN kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) serta Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan. Janji kulit mulus instan sering kali menutupi risiko besar yang mengintai.

Pastikan klinik yang Anda pilih memiliki izin resmi dan menggunakan produk yang telah terdaftar di BPOM. Jangan sampai keinginan untuk tampil cantik berujung pada kerugian besar.

Author