INTERAKSI.CO, Jakarta – DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dalam rapat paripurna, Selasa (18/11/2025).

Meski gelombang penolakan dari masyarakat sipil terus menguat, keputusan itu diketok setelah seluruh fraksi menyatakan setuju atas pertanyaan Ketua DPR, Puan Maharani.

Kelompok masyarakat sipil menilai sejumlah ketentuan dalam revisi ini berpotensi memperluas tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

Ketua PBHI, Julius Ibrani, menyebut draf baru KUHAP justru dapat “merebut paksa kemerdekaan diri” warga negara, terutama karena banyak catatan publik tidak diakomodasi selama pembahasan.

Baca juga: Polri Akui Lambat Tanggap Laporan Warga, Komjen Dedi Janji Perbaiki Layanan

Sementara itu, DPR menegaskan telah membuka ruang partisipasi masyarakat. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan hampir seluruh substansi berasal dari masukan publik, sambil menuding beredarnya informasi keliru mengenai kewenangan baru kepolisian dalam draf tersebut.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin rapat panja RUU KUHAP.

Namun, kritik semakin menguat. ICJR menilai tuduhan hoaks justru menegaskan sulitnya mengakses draf resmi, yang membuat proses pengawasan publik berjalan tidak maksimal.

Sejumlah aktivis bahkan menuduh DPR mencantumkan nama peserta fiktif dalam agenda Rapat Dengar Pendapat untuk memenuhi syarat partisipasi bermakna.

Koalisi masyarakat sipil kemudian merinci sejumlah pasal yang dinilai bermasalah. Pasal 16 misalnya, memperluas metode undercover buy dan controlled delivery ke seluruh tindak pidana, tanpa pengawasan hakim.

Perubahan di Pasal 5 juga membuka peluang penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan pada tahap penyelidikan, ketika status tindak pidana belum terkonfirmasi.

Polisi menangkap peserta demo UU Cipta Kerja di Magelang, Jawa Tengah.

Laporan koalisi menunjukkan kewenangan aparat dalam RUU KUHAP semakin besar, mulai dari penyadapan tanpa izin pengadilan saat dianggap “mendesak”, perluasan skema penahanan tanpa pengawasan yudisial, hingga ruang gelap dalam penghentian penyelidikan.

Pasal terkait restorative justice pun dinilai bermasalah karena memungkinkan pemaksaan kesepakatan damai pada tahap penyelidikan.

Di sektor disabilitas, beberapa pasal dianggap bersifat ableistik karena tidak mewajibkan akomodasi layak bagi penyandang disabilitas.

Pasal 137A bahkan dinilai membuka celah penghukuman tanpa batas waktu bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual, karena tidak memiliki standar pengawasan yang jelas.

Kritik semakin tajam jika melihat rekam jejak penegakan hukum selama ini. Data KontraS mencatat sedikitnya 15 kasus salah tangkap dalam periode 2023–2024, dengan banyak korban mengalami kekerasan.

Polisi dalam aksi demonstrasi Agustus silam.

Amnesty International juga merekam peningkatan kasus penyiksaan di kepolisian dalam tiga tahun terakhir, sementara Komnas HAM menyebut polisi sebagai pihak yang paling sering diadukan terkait pelanggaran hak asasi.

RUU ini disahkan saat demonstrasi besar menolak revisi berbagai undang-undang mengemuka sepanjang dua tahun terakhir. Beragam laporan mengungkap pola kekerasan aparat, penangkapan sewenang-wenang, serta pembatasan akses pendampingan hukum terhadap demonstran.

Bagi kelompok sipil, pengesahan revisi KUHAP menandai mundurnya perlindungan hukum masyarakat. Mereka menilai kewenangan kepolisian yang semakin luas tanpa kontrol eksternal yang kuat dapat memperburuk potensi penyalahgunaan wewenang.

Author