INTERAKSI.CO, Kotabaru – DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menyetujui usulan pemerintah daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk melindungi kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan I, Rapat ke-7 Tahun Sidang 2026/2027. Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kotabaru, Chairil Anwar, di Kotabaru, Senin.
Chairil mengatakan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat. Keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan yang lebih nyaman bagi seluruh warga.
“Raperda kawasan tanpa asap rokok menjadi landasan hukum untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman,” kata Chairil.
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2), yang mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk menetapkan kawasan tanpa rokok.
Menurut Chairil, kebijakan tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, menjaga kebersihan lingkungan, serta memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, seperti anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia.
Setelah persetujuan DPRD, Chairil meminta perangkat daerah terkait segera menyiapkan langkah sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah daerah juga diminta menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Raperda di masing-masing wilayah.
Langkah tersebut dinilai penting agar ketentuan kawasan tanpa rokok dapat dipahami masyarakat dan diterapkan secara efektif setelah regulasi ditetapkan.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, Murdianto, berharap Raperda tersebut dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru.
“Setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Kotabaru, saya berharap Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujar Murdianto.
Ia menambahkan, pemerintah daerah meminta perangkat daerah terkait segera menyosialisasikan regulasi tersebut dan menyusun petunjuk pelaksanaan melalui Peraturan Bupati.
Dengan adanya aturan teknis tersebut, penerapan Kawasan Tanpa Rokok diharapkan berjalan lebih terarah dan efektif. Sosialisasi juga diperlukan agar masyarakat memahami tujuan serta ketentuan yang berlaku, sehingga upaya perlindungan kesehatan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.





