INTERAKSI.CO, Batulicin – DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait menyusul keluhan warga mengenai bau sampah dari lokasi eks Pasar Batuah, Selasa (3/3/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Tanah Bumbu tersebut dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Desa Batuah, serta tokoh masyarakat setempat.

RDP dipimpin anggota DPRD Tanah Bumbu Harmanudin didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Hasanuddin.

Baca juga: Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, DPRD Tanah Bumbu Pererat Kebersamaan

Harmanudin mengatakan rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang mengeluhkan bau tidak sedap dari tumpukan sampah di sekitar lokasi eks pasar.

Menurutnya, DPRD telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan menerima laporan warga yang merasa terganggu dengan bau menyengat yang bahkan tercium hingga ke dalam rumah.

“Rapat ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait bau sampah dari lokasi eks pasar. Kami sudah turun langsung dan menerima keluhan warga,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas (PSLB3) DLH Tanah Bumbu, Indah Maya Suryanti, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan pemantauan di lokasi.

DLH juga telah menempatkan lima kontainer sampah untuk menampung limbah dari beberapa desa di Kecamatan Kusan Hilir.

Namun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah persoalan di lapangan, mulai dari sampah yang tidak dimasukkan ke dalam kontainer hingga kebiasaan masyarakat yang belum tertib membuang sampah sesuai jadwal.

“Belum adanya pemilahan sampah serta belum tertibnya masyarakat membuang sampah sesuai jam yang ditetapkan menyebabkan penumpukan dan menimbulkan bau,” kata Indah.

DLH juga berencana melakukan rapat koordinasi lanjutan bersama instansi terkait untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

Dalam RDP tersebut, sejumlah kesepakatan turut dihasilkan. Salah satunya memindahkan kontainer sampah dari lokasi eks Pasar Batuah ke area eks terminal Desa Batuah.

Selain itu, waktu pengangkutan kontainer yang belum penuh diundur dari pukul 09.00 Wita menjadi 10.00 Wita, sementara kontainer yang sudah penuh tetap dapat langsung diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Kesepakatan tersebut akan segera disosialisasikan kepada desa-desa terkait agar pengelolaan sampah dapat berjalan lebih tertib serta tidak lagi menimbulkan gangguan bagi masyarakat.

Author