INTERAKSI.CO, Batulicin – DPRD Tanah Bumbu mendorong percepatan peralihan pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) ke Dinas Perhubungan (Dishub).
Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin keselamatan pengguna jalan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat gabungan DPRD Tanah Bumbu yang digelar pada Selasa (3/2/2026).
Pimpinan rapat yang juga Anggota DPRD Tanah Bumbu dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudarma, menegaskan bahwa peralihan pengelolaan PJU tidak boleh sekadar memindahkan pencatatan aset secara administratif, tetapi harus disertai kepastian data, dukungan anggaran, serta kejelasan aspek hukum.
“Yang pertama adalah kepastian data. Aset yang diserahkan harus jelas keberadaannya dan jelas kondisinya. Jangan sampai pemerintah daerah menerima bom waktu berupa ribuan titik lampu rusak tanpa dukungan anggaran perbaikan,” tegasnya.
Baca juga: Komisi III DPRD Tanah Bumbu Bahas Program Kerja BPBD 2026
Selain itu, ia menekankan pentingnya keberlanjutan anggaran selama masa transisi pengelolaan. Dinas Perhubungan diminta memastikan tidak terjadi kekosongan anggaran, baik untuk operasional maupun pembayaran rekening listrik PJU.
“Tidak boleh ada gap anggaran selama proses peralihan. Masyarakat tidak mau tahu dinas mana yang mengelola. Yang mereka inginkan hanya satu, jalan di Tanah Bumbu terang dan aman,” ujarnya.
Dari sisi administrasi dan hukum, DPRD meminta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memastikan seluruh proses serah terima aset PJU dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting guna menghindari potensi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Tanah Bumbu, H. Ansyari Firdaus memaparkan bahwa sejak tahun 2006 hingga 2025, jumlah PJU yang terpasang di Kabupaten Tanah Bumbu mencapai 23.467 titik. PJU tersebut tersebar di jalan lingkungan, jalan kabupaten, jalan provinsi, hingga jalan nasional.
Ia mengungkapkan, persoalan muncul karena sebagian PJU dibangun di ruas jalan yang kewenangannya berada di instansi lain. Di sisi lain, keterbatasan anggaran pemeliharaan membuat Perkimtan tidak dapat menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat secara optimal.
“Penanganan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan titik-titik yang dinilai paling krusial,” ungkapnya.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan Tanah Bumbu menyatakan kesiapan menerima peralihan pengelolaan PJU.
Berdasarkan data Dishub, jumlah PJU yang selama ini dikelola mencapai 6.092 titik, dan pada tahun 2026 diproyeksikan meningkat menjadi 8.036 unit, termasuk aset hibah serta PJU yang secara administratif masih tercatat di Perkimtan.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tanah Bumbu melalui tim verifikasi spasial mengungkapkan masih terdapat perbedaan data antarperangkat daerah.
Hasil verifikasi sementara mencatat sekitar 3.542 titik PJU milik Perkimtan yang seharusnya dimutasi ke Dishub karena berada di ruas jalan kewenangan Dishub. Sebaliknya, terdapat 68 titik PJU milik Dishub yang perlu dimutasi ke Perkimtan.
Sementara itu, Bagian Hukum Pemkab Tanah Bumbu menegaskan bahwa peralihan pengelolaan PJU memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun demikian, diperlukan penyesuaian regulasi daerah serta berita acara serah terima aset yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Rapat gabungan tersebut diharapkan menghasilkan kesepakatan konkret terkait pembagian kewenangan, validasi data aset, serta skema pendanaan, sehingga pengelolaan PJU di Kabupaten Tanah Bumbu ke depan dapat berjalan lebih terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan.





