INTERAKSI.CO, Jakarta – Upaya penegakan hukum di sektor kehutanan kembali diperlihatkan Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum).

Tiga Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) kembali disegel di Kabupaten Tapanuli Selatan, masing-masing berinisial JAS, AR, dan RHS, karena diduga terlibat pelanggaran tata kelola kehutanan.

Selain penyegelan, tim Ditjen Gakkum turut melakukan verifikasi lapangan dan olah tempat kejadian perkara di area korporasi PT TBS/PT SN serta PLTA BT/PT NSHE. Di lokasi tersebut, petugas menemukan papan peringatan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mengindikasikan adanya aktivitas yang sudah dipantau sebelumnya.

Baca juga: Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa total subjek hukum yang telah disegel dan/atau diverifikasi kini mencapai 11 entitas.

Daftarnya terdiri dari empat korporasi—PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, dan PLTA BT/PT NSHE—serta tujuh PHAT, yaitu JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.

Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan, kuat dugaan telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf c UU 41/1999 tentang Kehutanan.

Ancaman hukuman atas pelanggaran tersebut mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp3,5 miliar sesuai Pasal 78 ayat 6.

Tim Ditjen Gakkum Kehutanan kini mengumpulkan barang bukti untuk mengurai jejaring pelaku, termasuk mereka yang diduga merusak ekosistem hutan hingga memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Tapanuli Selatan.

Dari lokasi PHAT atas nama JAM, penyidik menemukan sejumlah barang bukti kegiatan illegal logging, antara lain sekitar 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, satu unit excavator PC 200, buldozer rusak, truk pengangkut kayu, dua mesin belah, satu mesin ketam, dan mesin bor.

Temuan ini berkaitan dengan kasus sebelumnya, yakni empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB) yang diduga berasal dari area yang sama.

Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan terus dilakukan untuk pengamanan barang bukti. Raja Juli meminta dukungan penuh pemerintah daerah mengingat dampak kerusakan hutan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.

Di sisi lain, Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar pelaku lapangan. Penelusuran alur keuntungan juga akan dilakukan, termasuk kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memperkuat penegakan hukum.

Dengan penyidikan yang masih berlangsung, Ditjen Gakkum memastikan fokus akan tetap diarahkan pada tindak pidana kehutanan, sementara unsur kerusakan lingkungan akibat banjir menjadi ranah penanganan Gakkum Lingkungan Hidup.

Author